Punya Banyak Teman di Arab, Rizieq Shihab Diperlakukan Seperti Ini

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan.

TRIBUNWOW.COM - Sugito Atmo Prawiro selaku pengacara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengungkapkan bagaimana kondisi kliennya tersebut saat ini di Arab Saudi.

Sugito mengungkapkan, di Arab Saudi, Rizieq dipandang secara positif sebagai tokoh agama.

Menurutnya, Rizieq tidak dipandang sebagai buronan kasus pidana seperti yang saat ini terjadi di Indonesia.

Di Arab Saudi Meski Dianggap Buronan, Habib Rizieq Justru Mengalami Hal-hal yang Mengejutkan

"Tapi beliau dianggap sebagai buronan politik karena dianggap membela agama," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/6/2017).

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq saat tiba untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Habib Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan penghinaan terhadap logo Bank Indonesia (BI) yang dituduh simbol 'palu-arit'. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Oleh karena hal tersebut, Rizieq sangat dihargai dan masyarakat bersikap sangat terbuka.

Terlebih di Arab Saudi, Sugito mengungkapkan jika Rizieq memiliki banyak teman.

"Apalagi temen beliau di sana kan banyak. Beliau alumni Universitas King Saud. Mereka sangat welcome," sebutnya.

Sugito menambahkan jika Rizieq kerap mendapat undangan berbuka puasa dari kenalannya.

"Beliau berpindah-pindah. Kadang juga ke Jeddah untuk menghadiri undangan berbuka dari teman-teman dekatnya," ucap dia.

Diketahui sebelumnya, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus chat berkonten pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan jika perbuatan Rizieq memenuhi unsur pornografi.

"Semuanya sudah kita cross check sehingga kita menerapkan pasal untuk Habib Rizieq ini Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2017) dikutip dari Kompas.com.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers mengenai pemeriksaan kasus Firza Husein di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Pemeriksaan terhadap Firza Husein terkait dengan kasus dugaan pornografi. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Berikut isi ketiga pasal tersebut.

Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".

Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan."

Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi, "Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi."

Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Rizieq masih tetap memilih tinggal di Arab Saudi dan belum juga memenuhi panggilan dari kepolisian untuk pemeriksaan.

Bahkan Rizieq berencana mengajukan permohonan penerbitan visa long stay kepada otoritas Arab Saudi.

"Ada rencana kita akan long stay atau akan perpanjang Visa. Nanti sedang ada yang mengurus Visa yang setahun," ujar Sugito saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (4/6/2017).

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. (KOMPAS IMAGES)

Hal ini dilakukannya karena merasa menjadi korban kriminalisasi di Indonesia.

Bahkan Rizieq menuding jika kasus yang menjeratnya ini merupakan instruksi Presiden Joko Widodo melalui kepolisian sebagai kepanjangan tangannya.

"Pulangnya bisa saja nanti setelah Pilpres dan Jokowi tidak jadi presiden. Ya, kalau misalnya setelah Pilpres dan Jokowi tidak jadi presiden, polisi bisa lebih netral," kata Sugito.

Terkait perpanjangan visa tersebut, Sugito membantah jika hal itu dilakukan oleh Rizieq untuk menghindari proses hukum.

Kerjasama dengan Raja Salman Ini yang Dirasa Dapat Pulangkan Habib Rizieq ke Indonesia

"Tidak lah, tidak," ucap Sugito.

Menurut Sugito, perpanjangan visa ini bertujuan untuk mengatur strategi menghadapi proses hukum.

"Sehingga, kita bisa antisipasi segala kecerobohan yang dilakukan kepolisian," kata Sugito. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)