Ternyata Begini Bunyi Posting-an Ali, Pria Pengagum Habib Rizieq yang Hina Kapolri di Facebook!

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penghina Kapolri di Facebook

TRIBUNWOW.COM - Tim Cyver Crime Polda Lampung menangkap seorang pria bernama M Ali Amin Said (35) karena menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian di laman Facebook-nya pada, Rabu (1/6/2017).

Polisi menangkap Ali di rumahnya yang berlokasi di Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.

Melansir dari Tribun Lampung, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Komisaris Besar Rudy Setiawan mengatakan, bahwa Ali berani menghina Kapolri karena tidak terima dengan tindakan kepolisian yang menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi.

Pernah Dilaporkan Atas Dugaan Penghinaan Presiden, Begini Nasib Berkas Kasus Ahmad Dhani

Saat konferensi pers, Rudy mengatakan bahwa tersangka mengunggah kalimat bernada ancaman ke Kapolri di akun Facebook-nya yang bernama 'Ali Faqih Alkalami'

Kalimat ancaman itu berisi kata-kata dalam Bahasa Palembang.

Seperti apa postingan Ali yang membuatnya tertangkap polisi?

Simak pada gambar di bawah ini!

Mirip Jenderal Tito Karnavian, Polisi Ini Jadi Rebutan Selfie!

Capture Facebook (Facebook)

“Tito jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Rizieq Shihab), maka Demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek. Jangan lari kau Mang Tito. Dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek. Tunggu bae kagek ado cerito pempek Palembang rasa Tito.”

Namun, pada saat hendak ditangkap Tim Cyber Crime Polda Lampung, Ali sempat menyangkal dan beralasan bahwa akun Facebook-nya telah di-hack.

Melansir kembali dari Tribun Lampung, Rudy tetap menangkap Ali karena pihaknya memiliki bukti yang menunjukkan bahwa memang Ali lah yang mem-posting kalimat bernada ancaman tersebut.

Menurut hasil digital analisis, penyidik memiliki buktu bahwa Ali adalah pemilik akun Facebook Ali Faqih Alkalami ditambah petugas juga menemukan HP yang digunakan Ali untuk mengunggah kalimat ancaman tersebut untuk Kapolri.

“Tersangka tidak bisa ngeles setelah kami temukan HP yang digunakan untuk memposting kalimat ancaman di akun facebook nya. Tersangka pun akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Rudy.

Berdasarkan Tribun Lampung, dari penjelasan Rudy, diketahui bahwa Ali adalah pengagum Rizieq Shihab.

Rudy juga menjelaskan bahwa Ali pernah mengikuti pengajian yang dipimpin oleh Rizieq dan juga pernahikut aksi-aksi yang digagas Rizieq beberapa waktu yang lalu.

Karena kekagumannya kepada Rizieq tersebut, membuat Ali tidak terima dengan keputusan polisi yang menjadikan Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi.

Oleh sebab itu ia mengunggah ancamannya tersebut sebagai bentuk protes dan simpatinya kepada pimpinan FPI tersebut.

Tak hanya menebarkan ancaman kepada Kapolri, ia juga menebarkan rasa kebencian berdasarkan suku, ras, dan agama (SARA) tertentu.

Melalui akun Facebook-nya juga, Ali menebarkan kebencian tersebut dan ditujukan kepada akun Facebook bernama Andre Jaya Saputra.

Diketahui, Ali mengirim pesan ke Andre yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti Andre, hingga ia dilaporkan ke Polda.

Karena perbuatannya ini, polisi menjerat Ali dengan pasal berlapis di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pertama pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua, pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda Rp 750 juta. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)