Penulis "Jokowi Undercover" Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan Hukumannya!

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri (PN) Blora menggelar sidang dengan terdakwa, Bambang Tri Mulyono (45), sang penulis buku Jokowi Undercover, Melacak Jejak Sang Pemalsu Identitas, Rabu (10/5) siang

TRIBUNWOW.COM - Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover" menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Senin (29/5/2017) hari ini.

Sidang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Blora, Senin siang.

Dalam kesempatan kali ini, Bambang mendengarkan putusan hakim terkait vonis yang dijatuhkan padanya.

Mengenal Bambang Tri Penulis Jokowi Undercover, Lulusan SMA yang Mengidolakan Prabowo

Hasilnya, ia diganjar hukuman penjara tiga tahun lamanya.

"Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono," kata Makmurin Kusumastuti, ketua majelis hakim sekaligus dia yang membacakan amar putusan, sebagaimana dikutip dari Tribun Jateng.

Majelis hakim menyatakan Bambang bersalah dan melanggar Pasal 28 ayat 2, jo Pasal 45 A ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008, tetang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE), jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

SIDANG VONIS - Jaksa membawa terdakwa Bambang Tri Mulyono, memasuki ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Blora, Senin (29/5). (TRIBUNJATENG/YAYAN)

Adapun hukuman yang diberikan pada Bambang lebih ringan setahun dibanding tuntutan JPU.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara‎ kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Khafid Supriyanto, membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Makmurin Kusumastuti pada persidangan Rabu (10/5/2017) lalu.

Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Bambang adalah ia menyerang kehormatan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), berlaku tak sopan selama menjalani persidangan, tak merasa berasalah dan menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.‎

Penulis Buku Jokowi Undercover Hadapi Vonis, Inilah Dugaan Fitnah yang Ditulis Bambang Tri

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulangpunggung keluarga," sambung dia.

Kasus Bambang Tri Mulyono bermula saat diskusi buku 'Jokowi Undercover' di pendopo Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada 19 Desember 2016.

Diskusi tersebut akhirnya malah berbuntut panjang lantaran isi buku tersebut Bambang menuduh Presiden Joko Widodo merupakan anak PKI yang tidak dipersoalkan.

Kemudian Polri menyidik kasus ini dengan UU Khusus atau 'Lex Spesialis' (kejahatan khusus)
UU yang disangkakakan yakni UU No 28 tahun 2009 tentang ITE Pasal 28 ayat 2, ancaman bagi penyebar pesan langsung maupun pesan lain yang menimbulkan permusuhan atau SARA.

Jadi Menteri 4 Kali, Wiranto: Pemerintahan Jokowi-JK Tiada Hari Tanpa Rapat Terbatas

Baik melalui Facebook, BBM, WhatsApp, dan lain-lain.

Terlebih lagi, berita soal diskusi itu muncul dari facebook kemudian menyebar ke dunia maya yang dibaca banyak netizen.

Sebagaimana dikutip dari Tribun Jateng, Bambang mengaku menciptakan buku 'Jokowi Undercover' lantaran ingin suatu hal yang beda.

Pengakuan tersebut dikatakan oleh Bambang Tri saat diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri soal motif pembuatan buku, 11 Januari 2017 silam.

PN BLORA- Terdakwa, Bambang Tri Mulyono, berbincang dengan sang istri, Desi, dari balik ruang tahanan PN Blora, Rabu (10/5). Bambang Tri hari ini hadapi sidang putusan, Senin (29/5). (Tribunjateng/yayan isro roziki)

Seperti dikutip dari Tribun Timur, Bambang rupanya tak pernah lulus perguruan tinggi.

Ia hanya lulusan SMA.

Setelah lulus dari SMA Negeri 1 Blora, pada tahun 1988 Bambang Tri melanjutkan studinya ke Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mengambil jurusan peternakan.

Ia hanya bertahan selama dua semester lantaran tidak betah di Undip.

Secuil Harapan Mendalam Presiden Jokowi untuk Pilkada 2018

Kemudian, ia mengikuti tes masuk perguruan tinggi kembali dan diterima di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Fakultas Pertanian.

Di sisi lain, Bambang merupakan penggemar Prabowo Subianto.

Ia mengidolakan Mantan Danjen Kopassus tersebut lantaran perhatian terhadap nasib petani, nelayan, dan orang terpinggirkan lainnya.

Hal ini diungkapkan Endang kepada tim Tribun Jateng pada 3 Januari 2017 silam. (Tribunwow.com/Dhika Intan)