TRIBUNWOW.COM - Meskipun Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi membatalkan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan padanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampaknya tak sejalan dengan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu.
Pencabutan banding yang telah dilakukan pihak Ahok pada Senin (22/5/2017) lalu rupanya tak sama dengan keputusan JPU.
Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara diketahui akan mengirimkan berkas banding dari JPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Diberitakan KOMPAS.com, berkas banding tersebut diajukan atas vonis yang dijatuhkan oleh lawan mereka, Ahok.
Ahok Sudah Legowo, ACTA Malah Sebut Ada Maksud Khusus di Balik Pencabutan Banding, Apa?
Menurut JPU, keputusan majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Adapun jaksa meminta hukuman 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara justru memvonis Ahok bersalah dalam perkara penodaan agama berdasarkan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 2 tahun penjara.
Dikutip dari KOMPAS.com, Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berkas-berkas yang akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Iya, jadi berkas permintaan banding dari JPU hari ini dikirim dan diantar langsung ke Pengadilan Tinggi," ujar Hasoloan.
Air Mata Veronica Tan Tumpah Kala Bacakan Surat Ahok untuk Pendukungnya: Gusti Ora Sare. . .
Sejumlah berkas yang diajukan tersebut antara lain, berita acara penyidikan kepolisian, berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan, serta sjumlah surat0surat terkait perkara seperti tuntutan, replik, dan duplik.
Menurut penuturan Hasoloan, pengajuan banding ini sesuai dengan permintaan JPU.
Berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Hukum Acara Pidana, jaksa disebut dapat mengajukan banding apabila vonis hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa.
Sebagai informasi, sebelumnya Ahok telah mencabut banding atas vonisnya tersebut.
Pembatalan pengajuan banding Ahok memang merupakan keputusan keluarga.
Disampaikan melalui sebuah surat yang ditulis Ahok dari balik jeruji penjara, mantan Bupati Belitung ini telah ikhlas menjalani hukumannya.
Disamping itu, Ahok juga menilai vonis ini harus ia jalanin demi keamanan dan kedamaian negara.
"...saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini. Jika untuk kebaikan berbangsa dan bernegara, alangkah ruginya warga DKI dari sisi kemacetan dan kerugian ekonomi akibat adanya unjuk rasa yang menganggu lalu lintas," tulis Ahok dalam suratnya yang dibacakan oleh sang istri, Veronica Tan, Selasa (23/5/2017).
Hal tersebut juga dibenarkan oleh adik kandung Ahok, Fify Lety.
Menurutnya, keputusan membatalkan banding ini dilakukan agar situasi di masyarakat bisa kembali tenang tanpa keributan, bukan karena takut atas hukuman yang lebih berat.
"BTP bukan seorang penakut. Dia seorang fighter, tetapi BTP adalah orang yang cinta damai," Fify Lety Indra dalam sebuah jumpa pers yang diadakan pihak keluarga dan pengacara di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017), dikutip dari KOMPAS.com. (TribunWow.com/Maya Nirmala Tyas Lalita)