Vonis Ahok

Keluarga Cabut Banding, Proses Banding untuk Ahok Tetap Diproses?

Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.

TRIBUNWOW.COM - Kabar mengejutkan datang dari kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Beberapa waktu lalu, Ahok telah resmi dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh hakim.

Kemudian, dalam kesempatan tersebut, Ahok pun mengatakan bahwa dirinya akan melakukan banding atas vonis yang dijatuhi hakim tersebut.

Namun, seperti diberitakan oleh Kompas.com, terdakwa kasus penodaan agama tersebut memutuskan untuk batal ajukan banding.

Peringatan Keras Menteri Luhut, Jangan Asal Ngoceh Jika Tak Inginkan Hal Ini Terjadi

Hal ini diungkap langsung oleh kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur.

Ia mengatakan bahwa batalnya banding Ahok disebabkan oleh adanya permintaan dari pihak keluarga.

Sang istri, Veronica Tan, meminta pembatalan tersebut ketika bertemu dengan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (22/5/2017).

Namun, alasan di balik pembatalan tersebut masih menjadi tanda tanya besar.

Ketika Kompas.com. melakukan konfirmasi kepada pengacara Ahok lainnya, yakni I Wayan Sudirta, ia menyatakan bahwa dirinya tidak tahu.

"Saya tidak mendengar, besok saja (alasannya)," ujar dia.

Namun, dilansir dari Warta Kota, ternyata proses banding masih berlanjut meskipun penasehat hukum Ahok telah mencabutnya.

Paling Menyita Perhatian: Pesta Gay di Kelapa Gading hingga Djarot Sebut Pengkhianat Jakarta

Hal ini disampaikan langsung oleh humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi.

Ia mengatakan bahwa proses banding masih berjalan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum mencabut permohonan banding.

"Perkara ini masih berproses karena Jaksa (juga) mengajukan banding. Jadi permohonan banding Itu kan hak masing-masing. Baik itu jaksa maupun terdakwa," ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu JPU mengajukan banding lantaran vonis yang dijatuhkan kepada Ahok lebih berat daripada tuntutan mereka. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)