Vonis Ahok

Ini Kata Penasihat Hukum Ahok terkait Sengkarut Proses Hukum yang Dilalui Kliennya

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok berbicara kepada tim pengacaranya, setelah dijatuhkannya vonis hukuman penjara dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017).

TRIBUNWOW.COM - Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara terkait keputusan kliennya untuk membatalkan banding.

Tim penasihat hukum menilai jika keputusan itu merupakan keputusan terbaik bagi kliennya.

"Kami menghargai apapun itu karena kalau kita kecewa, enggak ada alasannya. Mana yang terbaik buat dia, itu terbaik buat kami juga," ujar pengacara Basuki atau Ahok, Tommy Sihotang, kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2017).

Diketahui sebelumnya, pembatalan ini dilakukan oleh keluarga Ahok.

Air Mata Veronica Tan Tumpah Kala Bacakan Surat Ahok untuk Pendukungnya: Gusti Ora Sare. . .

Istri Ahok, Veronica Tan didampingi oleh Josefina yang merupakan adik serta kuasa hukum Ahok mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mencabut banding tersebut.

"Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin (22/5/2017) sore.

Padahal memori banding sudah siap untuk diajukan ke pengadilan.

"(Memori banding) sudah siap, tapi dengan tidak lanjutnya banding maka memori banding tidak jadi diserahkan," ujar Tommy.

Jaksa belum ambil sikap

Terkait kabar pencabutan banding Ahok, Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengaku menentukan sikapnya.

"Paling tidak, saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari PN Jakarta Utara," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (22/5/2017) malam, dikutip dadari Kompas.com.

JPU hanya mengetahui informasi tersebut dari media yang ada.

Lantaran hal tersebut, tim JPU belum menentukan sikap yang bisa diambil setelahnya.

"Sehingga JPU belum mengambil sikap," kata Ali.

Halaman
12