TRIBUNWOW.COM, JAKARTA - Dua buah foto jadi viral kondisi terbaru Jakarta yang bikin geleng kepala. Beberapa netizen bilang gara-gara terlepas dari kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kamis (11/5/2017).
Sebuah akun Instagram @jktinfo bagikan dua buah foto, dari dua foto tersebut bermunculan beragam komentar beberapa di antaranya menyindir tentang kondisi terkini yang tak lagi dipimpin Ahok.
"#JakartaToday Stasiun Tanah Abang, by @wiwinnk11 #JktInfo," tulis @jktinfo
"#JakartaToday situasi di Tanah Abang siang ini. via @irvannurzaman #jktinfo," unggah @jktinfo.
Seperti diketahui Ahok mendekam di penjara Mako Brimob setelah mendapat vonis dua tahun penjara kasus penistaan agama.
Hakim juga memerintahkan agar Ahok segera ditahan.
Kesehatan Ahok Sempat Drop Saat Ditahan di Mako Brimob, Hal Ini Jadi Penyebabnya?
Pada foto tersebut netizen terutama pendukung Ahok kait-kaitkan dengan dipenjaranya Ahok sehingga banyak aturan yang dilanggar.
"Maju jakarta....br beberapa hr pa ahok ga ada dah seperti ...ahhh ancurrr," sindir akun @3rsima di sebuah foto yang diposting.
"Dan tanah abang yg lama kembali lagi hmmmm selamat ya jakartans...ini yg kalian mau...jd amburadul kya dlu,gpp ding yg pntg kan seagama yess," imbuh @yoan_rich.
"Kata pak Ahok gimana masih enak jamanku toh," komentar @trysure15.
Ketua Majelis Sidang Ahok Dihadiahi Promosi Jabatan
Demikian beberapa contoh yang mengaitkan kondisi padatnya Tanah Abang dengan dipenjaranya Ahok.
Ahok dikenal sebagai gubernur yang tegas dan menerapkan derta bikin peraturan yang memudahkan dan demi ketertiban pengguna layanan publik.
Namun bagi yang lain pada foto tersebut merupakan hal yang biasa apalagi sata ini liburan.
"Menjelang Ramadan, dah biasa," tulis @dendi_mauliddiansyah.
Pendukung Tak Bisa Bertemu, Cuma 14 Orang Ini yang Bisa Jenguk Ahok di Mako Brimob!
Sementara akun lain mengingatkan agar sedikit-sedikit jangan bawa-bawa nama Ahok.
"Dikit-dikit bawa-bawa Ahok hahaa gw aje org jkt adem ayem bodo amat lah hahaaa," sebut @janu_nurjaman.
Vonis 2 tahun Ahok ditahan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 2 tahun penjara atas dugaan penistaan agama.
Vonis dibacakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Mengutip tayangan langsung Kompas TV Ahok yang divonis hukuman 2 tahun penjara Ahok dibawa ke Rutan Cipinang namun kemudian dini hari dipindah ke Mako Brimob.
Apa yang Dikatakannya Ini Seolah Ahok Tahu Besok Ia Dijebloskan ke Penjara
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.
Dalam kasus ini Ahok dinilai hakim melanggar Pasal 156a KUHP.
Vonis ini terbilang mengejutkan mengingat sebelumnya jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Hakim justru memvonis Ahok 2 tahun.
Mengutip Kompas.com Jaksa sebelumnya mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Samakan Ahok dengan Pahlawan Indonesia Ini Kicauan Maia Estianty Tuai Perdebatan!
Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".
Sedangkan isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Memuji Ahok, Marissa Haque Ingin Bertemu Veronica Tan Ini Alasannya
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, 2 tahun penjara dan ditahan.
Ahok menyatakan banding.
"Kami akan melakukan banding," kata Ahok, sapaan Basuki, saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait tanggapan atas vonis, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa. (TribunWow.com/Rimawan Prasetiyo)