Sidang Ahok

Didakwa Menistakan Agama, Ini 7 Sosok yang Senasib dengan Ahok

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNWOW.COM - Seperti yang diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis penjara selama dua tahun atas kasus penistaan agama pada Selasa (9/5/2017).

Kasus ini bermula dari Ahok yang dianggap menghina ayat suci dalam Al Quran saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 silam.

Saat itu ia menyatakan tidak memaksa warga Kepulauan Seribu untuk memilih dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ada Kejanggalan hingga Bikin Jaksa Melongo, Ternyata Ini Alasan Kuasa Hukum Ahok Ajukan Banding

Pernyataannya itu disertai ucapannya yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51.

Ucapannya ini yang dianggap menistakan ajaran agama.

Hal itu pun diketahui dari video yang menayangkan kejadian tersebut.

Tanpa Kehadiran Ahok, Lagu Nasional Digaungkan di Balai Kota Jakarta hingga Tangisan Djarot Pecah

Video yang diunggah oleh Buni Yani ini kemudian menjadi viral di media sosial.

Tak berselang lama, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan kejadian ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Namun, kasus yang dihadapi oleh Ahok ini bukanlah kali pertama yang terjadi di Indonesia.

Beberapa tokoh besar Indonesia juga pernah tersandung kasus serupa seperti ini dan juga dijatuhi hukuman penjara.

Berikut tokoh dan orang-orang Indonesia yang pernah menghadapi kasus penistaan agama hasil himpunan dari tim TribunWow.com!

Simak selengkapnya!

# Hans Bague Jassin

HB Jassin (1968) (HB Jassin - Tribun Kaltim)

Hans Bague Jassin atau yang biasa disingkat menjadi HB Jassin merupakan seorang pengarang, penyunting, dan kritikus sastra harus dihukum penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan dua bulan.

Pasalnya, Majalah Sastra yang dikelola oleh HB Jassin memuat sebuah cerpen kontroversial karya seorang sastrawan, Ki Pandji Kusmin.

Ki Pandji Kusmin menulis cerpen berjudul "Langit Kian Mendung", karya sastra yang sebenarnya ingin membicarakan tentang Soekarno dan PKI.

Namun, pendekatan yang dilakukan Ki Pandji Kusmin cukup kontroversial karena menceritakan nabi-nabi, termasuk Nabi Muhammad SAW yang dikatakan bosan hidup di surga.

"Refreshing sangat perlu. Kebahagiaan berlebihan djustru siksaan bagi manusia jang biasa berdjuang. Kami bukan malaikat atau burung perkutut. Bibir2 kami sudah pegal2 kedjang memudji kebesaranMu; beratus tahun tanpa henti," demikian potongan awan cerpen itu.

Tuhan memanggil para nabi.

"Daulat, ja Tuhan," kata Muhammad.

Lantas Tuhan bertanya, "Apalagi jang kurang disorgaku ini?".

Dalam dialog selanjutnya, Tuhan berkata, "Djiwa mereka kabarnya mambu Nasakom. Keratjunan Nasakom!"

Balasannya, "Nasakom? Ratjun apa itu ja Tuhan! Iblis laknat mana meratjuni djiwa mereka."

Dalam dunia sastra, kasus itu adalah salah satu yang paling menghebohkan.

# Arswendo Atmowiloto

Arswendo Atmowiloto (1990) (Arswendo Atmowiloto/Wikipedia.org)

Pada tahun 1990, Arswendo Atmowiloto menjabat sebagai pemimpin redaksi tabloid Monitor.

Pada saat tabloid tersebut sedang naik daun, dirinya harus dipenjara karena sebuah jajak pendapat yang dilakukan oleh tabloid tersebut.

Tabloid Monitor memuat hasil jajak pendapat tentang siapa yang menjadi tokoh idola para pembaca.

Hasil jajak pendapat ternyata mengejutkan, nama Presiden Soeharto terpilih sebagai tokoh idola urutan teratas, disusul oleh BJ Habibie, Soekarno, dan musisi Iwan Fals menduduki peringkat keempat.

Sedangkan, namanya sendiri berada di peringkat ke-10, sedangkan nama Nabi Muhammad berada di peringkat ke-11.

Pencantuman nama Rasulullah SAW di urutan ke-11 inilah yang memicu kemarahan umat Islam.

Saat itu, gerakan massa untuk mendemo Arswendo dan Tabloid Monitor sangatlah masif.

Arswendo kemudian diproses secara hukum sampai divonis hukuman 5 tahun penjara.

# Permadi (1994)

Orang lain di Indonesia yang pernah dituduh menodai agama antara lain Permadi, seorang tokoh paranormal.

Dia dinyatakan menodai agama saat menjadi pembicara dalan diskusi di Universitas Gadjah Mada tahun 1994.

Dia dituntut 7 bulan penjara.

# Antonius Richmond Bawengan (2011)

Kasus yang menjerat Richmond ini terjadi pada 3 Oktober 2010, yang pada saat itu ia menggunakan KTP Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Temanggung.

Ia gunakan malamnya untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam.

Buku dan selebaran itu ia masukkan ke dalam sela-sela pintu rumah penduduk. Penduduk yang mendapatkan selebaran tersebut tidaklah banyak dan menurut sebuah sumber, buku tersebut memang berisi keterangan yang menghina agama, namun tidak hanya Islam saja tapi juga agama yang lain.

Nasibnya memang sedang tidak mujur. Malam itu, ketika ia tengah menyebarkan selebaran itu, ada warga yang melihat. Langsung dilaporkan ke Ketua RT yang kebetulan seorang polisi. Dia kemudian ditangkap.

Ia mulai ditahan pada tanggal 26 Oktober 2010, dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada tahun 2011.

# Heidi Eugenie (2012)

Pemipin Gereja Bethel Tabernakel, Heidi Eugenie ini dijerat kasus penistaan agama karena dinilai telah menodai agama karena telah menyebut seekor ular yang menggoda Adam dan Hawa pada kisah penciptaan separuhnya berbadan perempuan.

Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung membebaskannya dari dakwaan tersebut.

Pasalnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, majelis hakim yang diketuai Jonson Tarigan menyatakan berdasarkan pemeriksaan dalam proses persidangan tidak ditemukan unsur penodaan agama maupun ekspresi yang bersifat permusuhan dalam kotbah-kotbah yang disampaikan oleh Heidi.

# Rusgiani (2013)

Seorang ibu rumah tangga bernama Rusgiani harus dipenjara selama 14 bulan karena telah menghina agama Hindu.

Karena ia sempat menyebut canang atau tempat menaruh sesaji upacara keagamaan umat Hindu dengan kata najis.

Kejadian itu bermula pada saat Rusgiani melewati depan rumah tetangganya, Ni Ketut Surati. Saat melintas, Surgiani menyatakan canang di depan rumah Ni Ketut itu najis.

Melansir website Mahkamah Agung (MA) yang terbit pada 31 Oktober 2013, Rusgiani mengatakan bahwa Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini karena canang itu jijik dan kotor.

Menurut Rusgiani, dia menyampaikan hal itu karena menurut keyakinannya yaitu agama Kristen, Tuhan tidak butuh persembahan. Rusgiani mengaku mengeluarkan pernyataan itu spontan dan disampaikan di hadapan tiga orang temannya.

Atas perkataannya itu, Rusgiani dilaporkan ke polisi setempat. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup lama, Rusgiani pun duduk di kursi pesakitan. Jaksa menuntut Rusgiani dengan hukuman 2 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Rusgiani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama yang dianut di Indonesia. Perkataan Rusgiani dapat mengganggu kerukunan umat beragama dan telah menodai agama Hindu.

Nando Irawansyah M'ali (2015) - Warga tunjukkan kegiatan akun Facebook Nando Irwansyah M ali yang dilaporkan ke Polda Bali, Senin (23/3/2015) - (Tribun Bali/Manik Priyo Prabowo)

Nando Irwansyah M'Ali menghina Hari Raya Nyepi dan umat Hindu dengan kata-kata kasar melalui akun Facebook pribadinya pada 21 Maret 2015 silam.

Dalam statusnya Nando menuliskan, "Bener2 f*ck nyepi sialan se goblok ne, aku jadi nggak bisa nonton Arsenal main, aku sumpahin acara gila Nyepi, semoga tahun depan pas ogoh-ogoh terbakar semua yang merayakan.

F*ck you Hindu"

# Nanang Kurniawan (2016)

Nanang Kurniawan dianggap bersalah dan sengaja telah mendesain alas sandal yang diambil di internet.

Di mana ornamen tersebut merupakan kaligrafi.

Ia dihukum penjara selama 18 bulan. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)