TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya mendapatkan putusan dari hakim terkait kasus dugaan penodaan agama.
Majelis hakim menyatakan bahwa Ahok terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penodaan agama.
Majelis hakim memastikan Ahok bersalah merujuk Pasal 156a yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Ketika Pendukung Ahok Berteriak Tidak Adil, Fadli Zon Sebut Majelis Hakim Pahlawan
Untuk diketahui, sidang pengadilan Ahok ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Dwiarso Budi Santiarto.
Dwiarso didampingi oleh hakim anggota Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantokman, dan I Wayan Wirjana dalam sidang pengadilan.
Rekam jejak Dwiarso
Dikutip dari Tribunnews.com, Dwiarso merupakan hakim yang memiliki kredibilitas dan mumpuni.
Hal ini sesuai dengan keterangan dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi kepada Tribunnews.com pada Desember lalu.
"Tentu kalau menjadi ketua di sini (PN Jakut) sudah pasti bagus. Sehingga pimpinan (pihak Mahkamah Agung) menempatkan beliau di Kelas 1a Khusus," kata Hasoloan di PN Jakut, Jalan Gajah Mada no 17, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Sebelumnya, Dwiarso juga pernah memimpin sejumlah pengadilan negeri di beberapa daerah.
Yang Dilakukan Djarot di Hari Pertama Menjadi Gubernur Jakarta
"Beliau ketika tahun 2014 merupakan Ketua PN Semarang. Pernah juga di Depok. Kemudian pada bulan Juli 2016 dilantik dan langsung mengikuti Lemhanas," ungkapnya.
Banyak kasus besar yang ditangani oleh Dwiarso saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Semarang.
Dari catatan Tribunnews.com, pada bulan April tahun 2014 silam, Dwiarso menangani kasus mantan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata.
Asmadinata terbukti bersalah karena telah ikut serta melakukan tindakan korupsi berjamaah dengan Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung.
Atas perbuatannya tersebut, Asmadinata diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta atau setara dua bulan kurungan.
Selain itu, Dwiarso juga pernah menangani kasus mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani.
Saat itu Rina terlibat penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementrian Perumahan Rakyat kepda Koperasi Serba Usaha (KSU) Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008 dan tindak pidana pencucuian uang.
Dwiarso juga pernah menangani kasus yang menimpa Gubernur Jawa Tengah, Ganjar pranowo.
Pendukung Garis Keras! Inilah yang Dilakukan Massa Pro-Ahok di Depan Rutan Cipinang
Kasus yang menimpa orang nomor satu di Jateng tersebut terkait sengketa lahan seluas 237 hektar di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.
Pengadilan Negeri Semarang saat itu mengabulkan gugatan perdata dari PT Indo Perkasa Usahatama (PT IPU) selaku pihak penguggat dan menyatakan Ganjar bersalah.
Ganjar dinyatakan bersalah karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat Hak Pengolahan Lahan (HPL) di atas lahan tersebut.
Namun dalam persidangan tersebut, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan dari PT IPU.
Sedangkan untuk gugatan materiil dan immateriil yang sebesara Rp 1,6 triliun dari PT IPU tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Dalam persidangan Ahok, Dwiarso memberikan vonis hukuman duta tahun penjara.
Ekstrem! Reaksi Usai Dengar Vonis Ahok! Tangisan, Kesurupan hingga Meninggal Dunia
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pendoaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017), dikutip dari Tribunnews.com.
Hakim kemudian memerintahkan Ahok untuk ditahan. "Memerintahkan terdakwa ditahan," kata hakim.
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)