Ahok Ditahan, Habib Rizieq Shihab Juga Bisa Kena? Kok Bisa?

Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gabungan foto Ahok dan Habib Riziq.

TRIBUNWOW.COM - Hari ini, Selasa (9/5/2017), Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama.

Sontak, masyarakat pun banyak bereaksi atas putusan hakim tersebut.

Ada yang keberatan dengan putusan hakim tersebut, ada pula yang lega atas vonis yang dijatuhkan kepada Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Namun, yang menarik di sini adalah adanya pertanyaan mengenai nasib kasus penodaan agama yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Kesungguhan Hati Djarot Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahok hingga Siap Dipenjara

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa menyebut vonis yang dijatuhkan kepada Ahok bisa berdampak luas.

Ia mengatakan, apabila seorang pejabat publik terkena kasus seperti ini, maka semua orang Indonesia yang mendapat kasus serupa juga berpotensi kena pula.

"Ketika seorang pejabat publik seperti Ahok kena, apalagi ada tekanan politik dan kegamangan, maka semua orang di Indonesia bisa terancam. Habib Rizieq yang sebelumnya dilaporkan, juga bisa kena," kata Alghiffari ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (9/5/2017).

Beberapa waktu lalu, Habib Rizieq memang dilaporkan atas kasus serupa oleh Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia terkait ceramahnya yang dianggap menghina ajaran Kristen.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut.

Fakta Tentang Unjuk Rasa Massa Pro Ahok di Rutan Cipinang, No 3 Bikin Merinding!

"Tentunya kan semua laporan dari masyarakat, kami tindaklanjuti. Ada SOP, ada prosedur, ada penyelidikan. Nanti kami mintai keterangan beberapa orang yang melaporkan dia. Apakah nanti memenuhi unsur pidana atau tidak. Tentu perlu kami dalami di situ," kata Argo di Mapolda Metro Jaya kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2017).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dari beberapa laporan yang masuk, baru satu laporan saja yang terbukti mengandung unsur pidana.

Kasus tersebut adalah kasus percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berkonten pornografi.

Namun, meskipun demikian, ia belum dinyatakan sebagau tersangka sampai saat ini.

Pasalnya, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.

"Kami belum semuanya selesai memeriksa, kami masih banyak, ada beberapa yang perlu ditambah," kata Argo. (TribunWow.com/Galih Pangestu J)