TRIBUNWOW.COM - Ganja memang memang dianggap ilegal di berbagai negara, termasuk Indonesia, karena tumbuhan merupakan bagian dari jenis narkoba.
Mengutip dari wikipedia, ganja merupakan tumbuhan budidaya penghasil serat, namun dikenal sebagai obat psiokotropika karena adanya kandungan zat tetrahidrokanabinol (THC) yang dapat membuat pemakainya mengalamai rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab.
Terjerat Kasus Narkoba, Iwa K Memohon Hal Ini Kepada Masyarakat
Beberapa waktu yang lalu Iwa Kusuma atau Iwa K, Penyanyi rap Indonesia ditahan di Polresta Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten karena ketahuan membawa tiga linting rokok yang ternyata mengandung THC atau ganja.
Ia ditangkap saat berada di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta hari Sabtu (29/4/2017) sekitar pukul 05.00 WIB kemarin.
Dari Pengakuan Gunakan Ganja hingga Jenisnya, Ini 5 Fakta Terkait Penangkapan Iwa K!
"Hasil tes urine terhadap IK, positif mengandung THC," ujar Kasat Narkoba Polres Bandar Udara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga, dalam rilis kasus di Mapolresta Bandar Udara Soekarno-Hatta, Sabtu (29/4/2017),dikutip dari Tribunnews.com.
Martua Raja Silitonga mengungkap bahwa Iwa telah mengkonsumsi ganja selama dua bulan terakhir.
Selain Iwa K, aktor indonesia, Restu Sinaga juga pernah ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan lantaran mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
Restu ditangkap di sebuah rumah kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016) dini hari.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung membenarkan adanya seorang artis sinetron yang diamankan lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Iya benar ada artis yang ditangkap karena mengkonsumsi narkoba jenis ganja," kata Vivik di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016), seperti dikutip dari KOMPAS.com.
Bahkan, Restu Sinaga ternyata pecandu berat kokain dan ganja.
Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan banyak barang bukti, antara lain ganja dengan berat kotor 10,75 gram, tujuh belas butir psikotropika jenis dumolid 7,47 gram, dua puluh enam butir psikotropika happy five 7,21 gram, empat plastik bekas sisa kokain, dan empat sedotan plastik.
Kepada polisi, Restu Sinaga mengakui sudah lama mengkonsumsi narkoba.
“Dia bilangnya tiga tahunan,” ujar Kanit II Satnarkonba Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Edy Supriyitno.
Menurut Edy, Restu Sinaga tergolong pengguna berat sebab, dia juga diketahui memakai narkoba jenis kokain.
“Dia pemakai berat, menggunakan narkoba jenis kokain juga,” ucapnya. (TribunWow.com/Ekarista Rahmawati P.)