TRIBUNWOW.COM - Baru-baru ini publik sedang dihebohkan dengan kasus pengacara penuh kontroversi, Razman Arif Nasution yang melaporkan kekasihnya, Bella Luna Ferlin (23) ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (3/4/2017).
Razman melaporkan kekasihnya yang seorang model sekaligus artis itu karena mengaku mendapatkan tindakan penganiayaan.
Penganiayaan tersebut terjadi di Apartemen Mitra Bahari Lantai 11, di kawasan Jakarta Utara, Senin (3/4/2017) dini hari.
• Tak Lagi Anggota DPR RI, Inikah Kerjaan Ruhut hingga Tidur, Duduk dan Diam Dapat Rp 5 Miliar?
Razman menegaskan, permasalahanya dengan Luna itu berlandaskan masalah percintaan.
Diketahui, Razman dan Luna sudah menikah siri sejak Desember 2015.
Pada Senin siang, Razman juga mengaku telah mendapatkan kekerasan berupa gigitan, cakaran, dan tendangan dari Luna pada Minggu malam.
Pertikaian tersebut terjadi karena Razman termakan api cemburu terhadap sang kekasih karena ia menduga Luna selingkuh darinya.
• Ketika Roy Suryo Ucapkan Terima Kasih pada Presiden Jokowi
Ia kecewa terhadap kekasihnya tersebut karena selama ini Razman sudah memberikan apa pun yang diminta oleh Luna, mulai dari apartemen, mobil, hingga biaya anak-anak Luna.
Namun, menurut Bela Luna, pernikahan siri keduanya tersebut merupakan pernikahan kontrak selama setahun.
Kontrak pernikahan siri tersebut sudah habis Desember 2016 lalu.
Luna juga mengungkapkan dirinya sudah tidak ada rasa lagi dengan Razman.
• Dua Kapal Tabrakan di Laut Kepulauan Seribu, Satu Diantaranya Diduga Berisi Bahan Peledak Karam
"Awalnya kami kawin kontrak Desember 2015 lalu. Terus, Februari 2016 kami nikah sirih dengan mas kawin uang 1 Miliar," kata Bella Luna Ferlin.
Kasus ini terus bergulir sampai sekarang.
Memang diketahui, sosok Razman Arif Nasution itu adalah pengacara yang penuh dengan kontroversi.
Ia juga dikenal sebagai pengacara yang menangani kasus-kasus besar di Indonesia.
Berikut rekam jejak Razman saat menjadi pengacara dan menangani kasus-kasus yang terjadi!
Menjadi pengacara Budi Gunawan
Razman Arif Nasution pernah menjadi pengacara untuk Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dikutip dari Kompas.com, pengusutan kasus Budi tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Juni hingga Agustus 2014 bahwa ada dugaan transaksi mencurigakan.
• Inilah Gejala Mengerikan yang Ditimbulkan Sarin, Zat Beracun dalam Serangan Suriah
Setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan, KPK membuat surat perintah penyidikan dan menetapkan Budi sebagai tersangka pada 12 Januari 2015.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan.
Menjadi kuasa hukum beberapa perwakilan anggota DPRD DKI dalam kasus 'Dana Siluman'
Dilansir dari Tribunnews.com, pada tahun 2015 sempat terjadi kekisruhan masalah APBD antara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI.
Ahok melontarkan bahwa pihaknya mempermasalahkan temuan dana siluman yang dilakukan oleh DPRD setelah paripurna dilakukan.
"Kami temukan dana siluman itu sebesar Rp 12,1 triliun. Ketemunya sebelum paripurna, di mana mereka nggak masukin apa pun. Makanya saya heran kan masa paripurna nggak ada berkas yang di-print out keluar. Mereka bilang gampang-gampang. Waktu dalam rapat ada nggak ada ketua menyerahkan berkas," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2015).
• Fakta-fakta Evakuasi Longsor Ponorogo, dari Temukan Barang Berharga hingga Kerahkan Paranormal
Karena itu, lanjut Ahok, pihaknya mempertanyakan kenapa DPRD mengeluarkan bundelan yang dikeluarkannya sendiri.
Dianggap fitnah, Razman Nasution, kuasa hukum beberapa perwakilan anggota DPRD DKI, Rabu (11/3/2015) pukul 13.00 WIB menyambangi Bareskrim Mabes Polri.
Maksud kedatangannya yakni melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Ahok atas fitnah dan pencemaran nama baik di berbagai media.
Dijelaskan Razman, ia mendapat kuasa dari tujuh orang aggota DPRD untuk melaporkan Ahok, diantaranya dari Haji Lulung, Maman Firmansyah dari PPP, Tubagus Arif, Haji Nawawi dari Demokrat, Bambang Kusumanto, Haji Syarifudin, dan Prabowo.
Menjadi pengacara untuk Almarhum Sutan Bhatoegana
Pada kasus suap SKK Migas, nama Sutan Bhatoegana semakin mencuat.
Sutan dikabarkan meminta sejumlah uang kepada Rudi dengan alasan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
Pada kasus inilah Razman menjadi pengacara dari Sutan Bhatoegana.
Nama Sutan juga muncul dalam BAP Rudi dan berulang kali disebut di persidangan.
• Dibanjiri Pertanyaan soal Dipecat dari Menteri, Jawaban Anies Mencengangkan
Akhirnya pada 14 Mei 2014, Sutan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada 19 Agustus 2015, Sutan Bhatoegana divonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pengadilan menyatakan Sutan terbukti menerima uang secara tidak langsung senilai US$ 140.000 dari Waryono Karno dan US$ 200.000 dari Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini serta bangunan seluas 1.194,38 meter persegi dari Saleh Abdul Malik selaku Komisaris PT Sam Mitra Mandiri.
Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pengadilan Tipikor menghukum Sutan dengan pidana 10 tahun atau lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 11 tahun penjara.
• Paranormal Didatangkan untuk Cari Korban Longsor Ponorogo, Begini Penerawangannya
Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2015. Namun, hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 12 tahun penjara.
Mendampingi Warga Kalijodo
Razman pernah menjadi kuasa hukum bagi warga di kawasan pelacuran Kalijodo, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dia mendampingi warga secara hukum saat huniannya akan ditertibkan Pemprov DKI Jakarta untuk kemudian dijadikan taman.
Sebagai pendamping hukum, Razman berani pasangan badan untuk kliennya termasuk melawan perwira polisi.
Satu di antara yang ditantangnya adalah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti untuk mendatangi langsung Kalijodo.
• Ayah Dipenjara, Ibu Meninggal Dunia, Inilah Kisah Pilu Anak Fidelis yang Ditangkap BNN
Akhirnya, tantangan Razman pun dipenuhi Krishna.
Manuver Razman cukup meletup ketika membela wilayah yang bakal dijadikan ruang terbuka hijau oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun, di balik karier cemerlangnya, dia juga sempat tersandung kasus pidana penganiayaan.
Dia telah telah divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 500 ribu oleh Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Sumatera Utara, pada 23 Maret 2006.
Sebelum mendampingi Budi Gunawan, Haji Lulung, dan Sutan Bhatoegana, nama Razman tidaklah begitu populer. (Tribunnews.com/Kompas.com/TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)