Bingung Bayar Denda E-Tilang? Begini Caranya

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah seorang pengendara motor diberi gelas mug oleh Polantas Polresta Pekanbaru, Rabu (25/5/2016).

TRIBUNWOW.COM - Bagi warga Semarang dan sekitarnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Semarang kini telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pelanggaran lalu lintas.

Kebijakan baru tersebut adalah tentang E-Tilang atau pembayaran denda tilang menggunakan transaksi elektronik.

Kini para pelanggar dapat menggunkan fasilitas perbankan, i-banking atau sms banking untuk membayar denda.

Baca: Teratas Bulan Ini: Bocornya Rahasia Ahok hingga Banding Jessica Wongso Ditolak

Baca: Sama-Sama Bernuansa Putih di Pantai, Lihat Keceriaan Keluarga Kecil Gading-Gisell dan Glenn-Chelsea

Bank yang digunakan untuk melakukan transaksi adalah bank Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kebijakan baru tersebut diumumkan di akun media sosial Instagram Satlantas Polres Semarang.

Dalam unggahan tersebut dipaparkan pula alur e-tilang yang ditetapkan oleh Satlantas Polres Semarang.

Berikut ini alurnya.

1. Terjadi pelanggaran Lalu Lintas

2. Polisi melakukan penindakan

3. Polisi memasukkan data tilang ke Aplikasi

4. Pelanggar mendapatkan blanko tilang warna biru dan nomor Briva.

5. Pelanggar membayar denda maksimal ke bank BRI dengan menunjukkan nomor Briva atau mentransfer ke Bank BRI melalui i-banking atau sms-banking dengan kode/nomor Briva

6. Pelanggar mengambil barang bukti yang disita ke petugas atau kantor Satlantas Polres Semararang dengan menunjukkan bukti pembayaran dari bank BRI

7. Pelanggar menunggu keputusan dari kejaksaan untuk mengetahui berapa jumlah denda tilang

8. Pelanggar dapat mengambil sisa denda di bank BRI

instagram.com/lantas_res_smg

(Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)