TRIBUNWOW.COM - Kasus pedofilia kembali hebohkan masyarakat.
Hal ini menyusul adanya komunitas pedofil di Facebook yang bernama "Official Candy's Groups".
Orang-orang dewasa yang mengincar anak-anak berkumpul di grup tersebut dan saling berbagi cerita.
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, pun angkat bicara.
Lewat rilis yang diterima redaksi TribunWow.com pada Jumat (17/3/2017), Kak Seto, sapaan akrabnya menyatakan isu pedofilia yang menggunakan media online ini termasuk dalam kasus perdagangan anak.
Baca: Beredar Sebutan Loli di Kasus Pedofilia, Apa Sih Maksudnya?
Pelakunya bisa dikenai hukuman berdasarkan peraturan Undang Undang ITE dan Pornografi.
Lebih lanjut, Kak Seto menyatakan orangtua pun bisa terkena dampak hukuman dari tindakan ini.
Pasalnya, orangtua dari anak-anak korban pedofilia tentu saja melakukan pembiaran terhadap kasus ini.
Yang lebih parah bahkan sebagian orang tua turut mengomersialisasikan darah daging mereka sendiri.
Lebih lanjut, apabila orangtua ketahuan melakukan hal tersebut secara sengaja maka hukuman pidana bisa diberikan.
Baca: Kasus Pedofilia Menyeruak, Tersangka Bukan Lone Wolf
Tak cuma itu, kuasa asuh orangtua terhadap anak mereka pun terancam dicabut.
Berdasarkan UU Perlindungan Anak, sanksi fisik seperti kebiri, pemasangan chip hingga hukuman mati diberlakukan untuk para pelaku prostitusi.
Berkaitan dengan sanksi tersebut, Seto Mulyadi pun menyayangkan tidak adanya aturan tegas terkait pelaksanaan sanksi tersebut.
Pasalnya, hingga saat ini aturan teknis terkait pelaksanaan sanksi-sanksi tersebut belum diatur secara rinci. (Tribunwow.com/Dhika Intan N A)