TRIBUNWOW.COM - Berhembus kencang kabar mengenai Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal Tommy Soeharto akan menjadi calon Presiden Indonesia 2019.
Sebelumnya diberitakan, Partai Swara Rakyat Indonesia atau Parsindo mengaku telah mendapat restu mengusung Tommy Soeharto pada Pemilu 2019.
Parsindo telah berkomunikasi dengan Partai Berkarya yang juga akan mengusung putra Presiden ke-2 RI Soeharto.
Baca: Golkar Tak Tertarik Usung Tommy Soeharto Jadi Calon Presiden, Ternyata Begini Alasannya!
Kabar tersebut tentunya menuai tanggapan yang beragam dari netizen, seperti yang diungkapkan oleh seorang sutradara Indonesia, Joko Anwar melalui akun Twitter pribadinya @jokoanwar.
Ia mengunggah sebuah berita yang mengakabarkan Tommy Soeharto bakal jadi calon presiden.
Unggahan tersebut membuat netizen mengingat kembali rekam jejak kelam putra bungsu Presiden Indonesia ke-2 ini!
Baca: Viral! Foto Anies Baswedan Bersama Tommy Soeharto dan Habieb Rizieq, Netizen Sebut Ngeri!
"Memprihatinkan, memuakan dan menakutkan. Tak boleh dibiarkan," tulis akun @gajahmawar.
"Mantan napi boleh kah maju nyapres?" tulis akun @nasionalisdeka.
"Bukannya syarat mau jadi capres itu ga boleh pernah dipenjara yah? *serius nanya," tulis akun @muhammedputra.
"Buset penjahat mau jadi presiden...Parah," tulis akun @crasher.
"Wow, mantan napi pembunuhan jaksa agung," tulis akun @KeikoHeonhe.
Rakyat Indonesia tentunya tidak lupa akan apa yang sudah dilakukan Tommy Soeharto selama hidupnya di Indonesia.
Sepak terjang Tommy Soeharto memang panjang bak film laga Hollywood.
Pangeran kesayangan dari dinasti Cendana ini memang terkenal sebagai sosok manusia yang hebat sekaligus berbahaya!
Baca: Foto Mesra Mantan Istri Tommy Soeharto Bersama Kekasihnya yang Bule Ganteng Viral di Medsos
Berikut rekam jejak perjalanan hidup Tommy Soeharto yang dirangkum oleh tim TribunWow.com!
- 22 September 2000, Tommy Soeharto divonis bersalah oleh Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Syaifuddin Kartasasmita atas kasus Tukar Guling PT Goro dan Bulog.
Ia diganjar hukuman penjara selama 18 bulan, dikenakan denda Rp 10 juta dan wajib bayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
- 2 November 2000, permohonan grasi Tommy Soeharto ditolak Presiden RI keempat, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
- 3 November 2000, sehari setelah grasinya ditolak, Tommy Soeharto berhasil kabur dari penjara.
- 26 Juli 2001, Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita tewas ditembak ketika sedang berangkat kerja.
Saksi mata menyebutkan almarhum ditembak dua orang yang mengendarai sepeda motor.
Peluru menembus dada dan rahang kanan.
Syafiuddin pun meninggal di tempat kejadian.
- 6 Agustus 2001, Kapolda Metro Jaya, Sofjan Jacoeb, mengatakan Tommy Soeharto sebagai tersangka pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan beberapa kasus peledakan bom di Jakarta.
Di hari yang sama, ditemukan senjata api, bahan peledak dan dinamit di sebuah rumah di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
- 7 Agustus 2001, dua tersangka penembakan Hakim Agung Syafiuddin, Mulawarman dan Noval Hadad ditangkap polisi, mereka berdua akhirnya mengaku membunuh atas perintah Tommy Soeharto.
- 28 November 2001, Komisaris Polisi (KomPol) Tito Karnavian memimpin Tim Kobra dalam menangkap Tommy Soeharto di sebuah rumah di daerah Tangerang pada saat Tommy tertidur.
Akhirnya Noval dan Mulawarman divonis hukuman seumur hidup, anehnya Tommy hanya divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sejak divonis dari tahun 2002 hingga November 2005, Tommy mendapatkan remisi sebanyak enam kali, yang ditotal berjumlah 20 remisi.
Termasuk remisi lima bulan pada peringatan Kemerdekaan Indonesia.
Enam minggu pada perayaan Idul Fitri di tahun 2006.
Dengan potongan sebanyak itu, Tommy yang seharusnya bebas pada 2011, ia keluar dari penjara pada Oktober 2008.
Ia dibebaskan bersyarak pada 30 Oktober 2006 dan diharuskan mengikuti pengawasan dan pembinaan di Balai Pemasyarakatan Salemba hingga masa hukumannya berakhir.
- Desember 2009, ia memenangkan gugatan terhadap Garuda Indonesia sebesar Rp 12,51 miliar.
Gugatan ini berkaitan dengan sebuah artikel berjudul 'Sebuah Tujuan Baru Nikmati di Bali' yang menyebutkan Tommy dihukum atas kasus pembunuhan yang tertera pada catatan kaki.
Tommy menikah dengan Ardhia Pramesti Regita Cahyani, yang lebih akrab disapa "Tata", seorang bangsawan keturunan kerajaan Mangkunegaran Surakarta pada tahun 1997.
Dari pernikahan tersebut pasangan ini dikaruniai dua anak, yaitu Dharma Mangkuluhur dan Gayanti Hutami.
Tata dan Tommy resmi bercerai pada September 2006.
Setelah perceraian tersebut Tata memutuskan untuk menetap di Singapura. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)