Jika Hak Angket E-KTP dan Revisi UU KPK Dilanjutkan, Priyo Budi: DPR Bisa "KO"

Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Golkar Priyo Budi Santoso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (31/5/2016)

TRIBUNWOW.COM - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso meminta agar DPR tidak menindaklanjuti usulan hak angket penyidikan e-KTP.

Ia juga meminta agar DPR menghentikan sosialisasi revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Kerap Dituding Tidak Netral, Begini Curhatan Ketua KPU DKI

"Hak angket itu sah saja. Karena itu hak yang melekat pada anggota dewan. Tapi saya tidak menyarankan hal itu karena akan berimplikasi bahwa DPR reaktif terhadap penyidikan KPK," kata Priyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Selaku Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Golkar, ia juga meminta partainya tak menindaklanjuti usulan hak angket yang disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Ia pun mengaku telah menyampaikan saran tersebut kepada Ketua Umum Golkar Setya Novanto.

Baca: Ketua Umum PBNU: Tuhan Kok Diajak Kampanye

Begitu pula dengan sosialisasi revisi Undang-undang KPK, Priyo juga telah menyarankan Novanto agar DPR tak melanjutkan sosialisasi tersebut.

Ia menilai saat ini tidak tepat bagi DPR jika meneruskan sosialisasi revisi Undang-undang KPK di tengah proses persidangan kasus korupsi e-KTP.

"Kalau hak angket dilanjutkan nanti masyarakat bisa menyimpulkan, lho kok ternyata begini. DPR pasti akan jadi samsak dan dikritik habis-habisan," tutur Priyo.

Baca: Setelah Arab Saudi, Presiden Jokowi Ajak Pengusaha Korsel untuk Investasi

"Begitu juga dengan sosialisasi revisi Undang-undang KPK. Kalau nantinya mengarah pada revisi dan pemerintah secara tegas menolak, DPR bisa KO (knocked out)," lanjut Priyo.

Sebelumnya DPR gencar melakukan sosialisasi revisi Undang-undang KPK sebulan sebelum berlangsungnya persidangan kasus korupsi e-KTP.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Badan Keahlian DPR.

Baca: Michael Essien Merapat ke Persib, Media Barat Sebut Maung Bandung Klub Asing

Hal itu oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dinilai sebagai bentuk serangan balik DPR kepada KPK.

Tak lama berselang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan hak angket untuk menginvestigasi proses penyidikan KPK dalam mengusut kasus korupsi e-KTP. (Kompas.com / Rakhmat Nur Hakim)