Pembunuhan Kim Jong Nam

Identifikasi Jasad Kim Chol, Bukti Tato Tidak Cukup!

Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNWOW.COM - Inspektur Jenderal Polisi Khalid Abu Bakar mengatakan, tanda permanen pada tubuh seperti tato tidak dapat dianggap sebagai bukti untuk mengonfirmasi identitas Kim Chol yang dibunuh pada 13 Februari 2017 lalu.

"Tidak bisa!" jawabnya singkat ketika diminta mengomentari laporan berita di surat kabar lokal yang menunjukkan bahwa identitas Kim Chol, yang telah dilaporkan sebagai Kim Jong Nam, dapat ditentukan oleh tato di tubuhnya.

Dikutip dari FreeMalaysiatoday.com, Khalid menolak berkomentar tentang tanda permanen atau tato yang ada di tubuh Kim Chol.

Baca: Diduga Punya Keluhan Kesehatan, Begini Tanggapan Pengacara Tersangka Kasus Kim Jong Nam!

Menurut laporan media, ada tato di perut Kim Jong Nam yang bergambar seorang pria dengan dua ikam mas Jepang.

Sementara itu, di lengan kirinya bergambar Kim Jong Nam yang dibuat pada tahun 2013 di sebuah hotel di Singapura.

Dalam paspor Kim Chol yang bernomor ID 836410070, tercatat Kim Chol lahir di Pyongyang pada 10 Juni 1970 dan dilaporkan masuk Malaysia pada 6 Februari 2017.

Baca: Mengejutkan! Departeman Kesehatan Malaysia Masih Meragukan Jasad Kim Jong Nam?

Pada 13 Februari 2017, ia berada di Bandara Internasional Kuala Lumpur untuk naik pesawat menuju ke Macau ketika dua perempuan mengolesi wajahnya menggunakan VX.

Setelah tak sadarkan diri, ia dilarikan ke Rumah Sakit Putrajaya, tetapi ia meninggal ketika dalam perjalanan.

Kasus pembunuhan saudara tiri Kim Jong Uni ini pun telah menyebabkan hubungan antara Malaysia dengan Korea Utara memanas.

Seperti yang dilansir dalam cbsnews.com, kabar terakhir mengatakan bahwa Malaysia telah mengusir duta besar Korea Utara setelah beberapa hari yang lalu dinyatakan sebagai persona non grata. (Freemalaysiatoday.com/CBSNews.com/Tribunwow.com/Galih Pangestu J)