TRIBUNWOW.COM - Sidang ke-13 kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tajahaja Purnama digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Dalam sidang kali ini, pihak penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan tiga saksi yang meringankan kliennya.
Ketiga saksi tersebut di antaranya adalah, Bambang Waluyo, Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.
Baca: Di Tengah Persidangan, Ahok Berkicau: Perjuangan Belum Berakhir!
Namun, saksi Analta Amier yang merupakan kakak angkat Ahok ditolak oleh Hakim pengadilan.
Majelis hakim menolak kesaksian Analta Amir karena Analta pernah hadir dalam persidangan sebelumnya.
"Beberapa kali saksi hadir di ruang persidangan," kata Ali Mukartono ketua tim jaksa kepada Tribunnews.com di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
Analta mengakui bahwa dirinya pernah hadir di persidangan.
Baca: Kasus E-KTP Seret Nama-Nama Besar, Netizen: Bubarkan Saja Indonesia
Setelah mendapat peringatan dari Hakim, Analta segera meninggalkan ruangan pengadilan.
Di luar pengadilan tampak pihak kepolisian menutup Jalan RM Harsono.
Kasubbag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Purwanta mengungkapkan bahwa polisi sudah mengerahkan ribuan personel untuk mengamankan jalannya sidang.
Baca: Saksi Meringankan Ahok, Paparkan Penjelaskan Gus Dur soal Surat Al-Maidah Ayat 51
"Pengamanan tetap dilakukan seperti pada sidang sebelumnya, kita lalukan pengamanan empat lapis dan Jalan RM Harsono tetap ditutup menggunakan kawat berduri," ujar Purwanta kepada Tribunnews.com di lokasi, Selasa (7/3/2017).
Penutupan jalan ini dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengawal massa, baik yang pro maupun yang kontra.
"Pengamanan dilakukan sesuai SOP. Untuk lalin seperti biasa yah kami lakukan pengalihan rekayasa secara situasional saja," pungkas Purwanta.(Tribunnews.com/Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)