TRIBUNWOW.COM - sidang ke-12 kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI petahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Selama persidangan berlansgung, tribunwow.com merangkum sejumlah fakta-fakta yang terjadi.
Dilansir dari Tribunnews.com, beberapa fakta penting persidangan Ahok ke-12 dimulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Baca: 4 Pernyataan Tak Terduga dari Nelayan Saksi di Sidang Ahok, Ternyata Ahok?
Berikut 8 Fakta persidanagan Ahok ke-12.
1. Kesaksian Rizieq Shihab
Rizieq menilai Ahok menodai agama karena mengatakan kata-kata ini.
Tujuh kata yang dimaksud adalah jangan percaya sama orang, enggak pilih saya, dibohongi Al-Maidah 51, siapa bohongi, macam-macam itu, takut masuk neraka, dan dibodohin.
2. Kuasa hukum Ahok menolak Saksi Ahli
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Humphrey R Djemat memberikan pernyataan dirinya dan tim sangat menghargai ulama.
Namun dirinya menolak Rizieq Shihab atas alasan Rizieq pernah melakukan penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB).
Hal itu menurut Humphrey, membuat tindak pidana permusuhan, kebencian dan penghinaan kepada pemerintah Indonesia.
Jadi menurut Humphrey, Rizieq adalah seorang residivis
3. Penjelasan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa penuntut umum Habib Rizieq menjadi ahli bukan atas kemauan yang bersangkutan tetapi ada permintaan penyidik sesuai berkas perkara.
Sehingga menurut JPU, Rizieq tetap memiliki hak sebagai saksi ahli.
4. Sikap Ahok dan Rizieq saat persidangan
Rizieq menjadi saksi pertama persidangan kali ini.
Persidangan ini merupakan pertemuan pertama Ahok dengan Rizieq Shihab.
Rizieq terlihat lebih banyak menatap ke arah majelis hakim yang ada di hadapannya serta ke arah jaksa penuntut umum (JPU) yang ada di sebelah kirinya.
Usai memberikan kesaksian, Rizieq menyalami majelis hakim serta anggota JPU yang duduk di barisan paling depan.
Ia tidak menghampiri Ahok dan para penasihat hukumnya.
Ahok dan Shihab tak bersalaman, apalagi bertegur sapa dan saling menatap wajah.
Rizieq dimintai keterangan selama 2,5 jam.
5. Massa di luar ruang persidangan
Persidangan ke-12 kali ini ada sesuatu yang unik.
Persidangan sebelumnya, massa dari Ahok berjoget bersama di luar ruang persidangan.
Kali ini, massa pendukung Ahok memberikan kejutan dengan sebuah orasi dari seorang perempuan bernama Ibu Salma.
Sementara massa kubu anti Ahok juga berorasi serupa.
Salah satu perempuan yang ikut berorasi juga seorang perempuan.
Massa diluar ruang persidangan hingga pukul 14.20 WIB belum membubarkan diri, padahal persidangan telah usai.
6. Pernyataan keberatan dari tim Ahok terkait Saksi Ahli
Tim kuasa hukum Basuki, Humphrey Djemat membeberkan berbagai fakta-fakta sehingga mereka memutuskan untuk menolak Rizieq sebagai saksi ahli.
Pertama, selama persidangan Rizieq Shihab dalam persidangan mengemukakan fakta-fakta sehingga tidak cocok menjadi saksi ahli.
Humphrey mencontohkan fakta yang dikemukakan Rizieq yakni mengenai rekaman video wawancara Ahok dengan stasiun televisi Aljazeera.
Rizieq juga dinilai tidak cocok jadi saksi ahli karena memiliki kepentingan dari persidangan.
Selain itu, Humphrey Djemat menolak Rizieq dengan alasan Rizieq tersandung sejumlah kasus hukum.
7. Novel Chaidir Hasan dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tidak diperbolehkan masuk
Novel Chaidir Hasan Bamukmin tiba lewat pukul 09.00 WIB.
Komisaris Ardi juga tidak mengizinkan masuk walau dia memiliki id card.
Sementara seorang perempuan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tidak diperbolehkan masuk dikarenakan perempuan tersebut tidak memilki id cad.
8. Hakim menolak permintaan Rizieq
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak permintaan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Rizieq hendak menyerahkan tulisan dan dua keping CD kepada majelis hakim.
CD tersebut memuat 2 video.
Video yang pertama berisi wawancara terdakwa di Al-Jazeera TV tentang pernyataan Ahok yang tak kapok menyatakan hal serupa di Kepulauan Seribu.
Kedua, berisi video surat Al Maidah ayat 51 yang dijadikan lelucon di dalam rapat Pemprov DKI Jakarta.
Alasan majelis hakim menolak karena video ucapan Ahok tersebut telah beredar di Youtube dan majelis hakim telah menyaksikan video tersebut.
Sementara tulisan yang dibuat Rizieq, majelis hakim memintanya untuk membacakan saja. (TribunWow.com/Woro Seto)