Tips dan Cara
Cara Perpanjang SIM Online 2025: Cek Biaya dan Persyaratan Lengkapnya
Begini cara melakukan perpanjangan SIM secara online, cek biaya dan persyaratan lengkapnya.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Begini cara melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, cek biaya dan persyaratan lengkapnya.
Mengurus perpanjangan SIM memang merepotkanbagi orang yang tak cukup memiliki waktu untuk mengantre.
Kini untuk memperpanjang SIM Anda tidak perlu datang dan antre di kantor polisi.
Selaras dengan kemajuan teknologi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI berinovasi dalam menyediakan layanan perpanjangan SIM secara online yang jauh lebih efektif dan efisien.
Inovasi ini dikemas dalam layanan perpanjangan SIM lewat aplikasi yang bisa diunduh lewat gawai Anda.
Baca juga: Cara Bayar Pajak STNK secara Online Lewat Aplikasi, Tak Perlu Antre di Samsat
Aplikasi ini bernama Digital Korlantas POLRI, yang merupakan aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan di Korlantas.
Dengan begitu, layanan ini bisa mempercepat proses adminitrasi Anda tanpa perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SATPAS).
Selain bisa menghemat waktu dan tenaga, perpanjangan SIM online dirancang untuk meningkatkan transparansi layanan publik.
Bagi kamu yang ingin mencoba layanan tersebut, berikut ini adalah panduan lengkap untuk memperpanjang SIM secara online beserta rincian dokumen dan biaya yang diperlukan.
Baca juga: Apa BSU Agustus 2025 Cair? Begini Cara Cek Penerima, Bisa Lewat Aplikasi
Cara Perpanjangan SIM Online
Di bawah ini adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM Nasional lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI.
1. Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore untuk Android dan App Store untuk iOS.
2. Setelah itu, buka aplikasi dan registrasi dengan mengisi nomor ponsel aktif.
3. Tunggu kode OTP yang dikirim via SMS, lalu masukkan kode OTP tersebut untuk verifikasi.
4. Kemudain, buat PIN dan konfirmasi PIN Anda.
5. Pilih menu Profil dan lengkapi data diri dengan mengisi NIK, nama lengkap, dan alamat email. Lakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke alamat email Anda.
6. Selanjutnya, lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan swafoto sesuai intruksi aplikasi.
7. Sebelum ke tahap permohonan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung yang diminta.
8. Lakukan tes kesehatan jasmani (RIKKES) lewat laman erikkes.id dan tes psikologi di aplikasi EPPSI yang bisa Anda operasikan lewat gawai.
9. Setelah itu, ajukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik menu SIM dan pilih Perpanjangan SIM.
10. Unggah dokumen yang telah Anda siapkan sebelumnya.
11. Pilih SATPAS yang akan menerbitkan SIM baru Anda.
12. Masukkan nomor rekening Anda, hal ini untuk mengembalikan dana jika permohonan Anda ditolak karena dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
13. Pilihlah metode untuk mengambil SIM yang sudah jadi, bisa metode pengambilan dengan datang ke SATPAS atau metode pengiriman lewat POS Indonesia dengan menambahkan alamat rumah Anda.
14. Lalu pilihlah metode pembayaran menggunakan virtual account BNI.
15. Pada menu Transaksi, periksalah status transaksi Anda secara berkala.
16. Jika SIM telah diterima, isilah Indeks Kepuasan Pelanggan.
17. Terakhir, klik tombol Perbarui untuk mendigitalisasikan SIM baru Anda di aplikasi.
Baca juga: Jangan Panik Dulu, Begini Cara Buka Rekening yang Diblokir oleh PPATK Lewat Bank dan Online
Dokumen yang Diperlukan
Dokumen yang perlu Anda siapkan untuk memperpanjang SIM online, antara lain:
1. SIM lama Anda
2. E-KTP
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil Tes Psikologi
5. Pas foto dengan latar belakang warna biru
6. Foto tanda tangan Anda di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025, Bisa Akses secara Online
Biaya Perpanjangan SIM Online
Menurut laman resmi Digital Korlantas, berikut ini biaya yang harus Anda keluarkan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online.
Biaya SIM A : Rp 80.000
Biaya SIM C : Rp 75.000
Catatan: biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.
Biaya Tes Psikologi dan RIKKES Jasmani
Berdasarkan informasi dari laman Digital Korlantas, berikut ini biaya yang perlu Anda rogoh.
Biaya tes psikologi : Rp 37.500
Biaya tes RIKKES Jasmani : menyesuaikan tarif klinik Anda.
Estimasi Perpanjangan SIM Online
Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3 hingga 7 hari kerja, tergantung dari banyaknya antrean.
Jika antrean di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Itu belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat Anda.
Demikian informasi lengkap mengenai cara perpanjangan SIM secara online yang lengkap dengan persyaratan dan biaya yang dikeluarkan.
Untuk detail lainnya, Anda bisa membuka laman digitalkorlantas.id.
Semoga bermanfaat, ya!
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret/Putri Permata Sari)
Baca Berita Menarik di Lainnya Google News
Cara Perpanjang SIM Online 2025: Cek Biaya dan Persyaratan Lengkapnya |
![]() |
---|
Cek di Sini, Cara Cek Status Penerima PIP: Simak Jadwal Pencairan Agustus 2025 dan Besaran Dananya |
![]() |
---|
Cara Bayar Pajak STNK secara Online Lewat Aplikasi, Tak Perlu Antre di Samsat |
![]() |
---|
Cara Batalkan Tiket Kereta Api yang Terlanjur Dibayar, Bisa Refund Lewat Aplikasi atau Loket |
![]() |
---|
Cara Mengubah Jadwal Kereta Api yang Terlanjur Dipesan, Bisa Atur Lewat Aplikasi |
![]() |
---|