Breaking News:

Tips dan Cara

Cara Bayar Pajak STNK secara Online Lewat Aplikasi, Tak Perlu Antre di Samsat

Begini cara membayar pajak STNK secara online yang bisa dilakukan lewat aplikasi,tak perlu antre di Samsat lagi.

Penulis: Magang TribunWow
Editor: Yonatan Krisna
Tangkapan layar samsatdigital.id
TIPS DAN CARA - Tangkapan layar pada laman resmi samsatdigital.id. Begini cara membayar pajak STNK secara online yang bisa dilakukan lewat aplikasi,tak perlu antre di Samsat lagi, Selasa (12/8/205). 

TRIBUNWOW.COM - Begini cara membayar pajak STNK secara online yang bisa dilakukan lewat aplikasi,tak perlu antre di Samsat lagi.

Kini untuk membayar pajak kendaraan pribadi tidak perlu pergi ke kantor Samsat setempat, karena bisa dilakukan hanya melalui aplikasi yang bisa Anda unduh di gawai.

Aplikasi yang digunakan untuk membayar pajak online yaitu SIGNAL Samsat Digital, merupakan layanan berupa aplikasi yang disediakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Aplikasi SIGNAL memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam membayar pajak tahunan, memperpanjang STNK, dan menerima dokumen dalam bentuk digital.

Selain itu, inovasi ini menjadi alternatif solusi bagi Anda dengan keterbatasan waktu.

Dengan demikian, kewajiban Anda tetapn terlaksana dengan efisien dan nyaman.

Untuk membayar pajak secara online, ikuti langkah-langkah berikut dengan seksama.

Baca juga: Jangan Panik Dulu, Begini Cara Buka Rekening yang Diblokir oleh PPATK Lewat Bank dan Online

Cara Membayar Pajak STNK Lewat Aplikasi SIGNAL

1. Unduh dan Instal Aplikasi SIGNAL

Pertama, pastikan Anda unduh dan instal aplikasi SIGNAL di Play Store (Android) dan App Store (iOS).

2. Registrasi dan Buat Akun

Kemudian, buatlah akun dengan registrasi menggunakan data pribadi seperti, NIK, nama, email, nomor telepon, dan kata sandi.

Lalu unggah foto e-KTP Anda untuk proses verifikasi.

3. Lengkapi Data STNK

Selanjutnya, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".

Lalu masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Jika kendaraan milik orang lain, Anda perlu memasukkan NIK dan unggah e-KTP pemilik kendaraan tersebut.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025, Bisa Akses secara Online

4. Pengesahan STNK

Pilihlah kendaraan yang ingin Anda bayarkan pajaknya.

Lalu munculn tampilan informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan total biayanya.

Selanjutnya, klik "Lanjut".

5. Bayar

Setelah melanjutkan proses di atas, pilihlah metode pembayaran yang tersedia.

Lalu akan muncul kode bayar pada tampilan layar Anda dan lakukan pembayaran sesuai instruksi yang ada.

6. Unduh Bukti Pembayaran

Setelah proses pembayaran berhasil, pilihlah menu "e-TBPKP" dan klik "Lanjut".

Sebagai bukti pembayaran dalam bentuk digital, unduh dokumen e-TBPKP dan e-Pengesahan.

7. Pengiriman Dokumen Fisik

Langkah terakhir ini bersifat opsional, artinya Anda bisa melewativ langkah ini jika dirasa tidak perlu.

Untuk mengajukan pengiriman dokumen fisik, isilah data pengiriman beserta jasa ekspekdisi yang Anda inginkan.

Tunggu hingga dokumen dikirim ke alamat tujuan Anda.

Selamat Anda berhasil!

Begitu mudah bukan?

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret/Putri Permata Sari)

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News

Tags:
Tips dan caraSTNKSamsat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved