Breaking News:

Terkini Daerah

Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi

Polda Jabar ungkap perdagangan bayi ke Singapura bermodus adopsi, dengan 22 tersangka dan nilai transaksi Rp254 juta per bayi.

muhamad nandri prilatama/tribun jabar
TERSANGKA BARU - Foto arsip kedatangan enam tersangka baru kasus penjualan bayi ke Singapura hadir di Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (29/7/2025) malam. Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan harga jual bayi-bayi itu senilai 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp254 juta. 

Surawan menambahkan bahwa indikasi adanya kompensasi tersebut masih ditelusuri untuk memastikan apakah hal itu bisa dikategorikan sebagai praktik jual beli manusia.

Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa sindikat ini telah mengumpulkan sebanyak 25 bayi, dengan 15 di antaranya sudah dikirim ke Singapura dengan dalih adopsi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Para tersangka diancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp600 juta,” pungkas Surawan.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret/Fariz Maulana Yusuf) (TribunJabar.id/Penulis: Muhamad Nandri Prilatama)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Fantastis, Harga 1 Bayi di Jabar yang Dijual ke Singapura Rp 250 Juta,"

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Jual BayiSingapuraadopsiJawa BaratPolda Jabar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved