Terkini Daerah
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi
Polda Jabar ungkap perdagangan bayi ke Singapura bermodus adopsi, dengan 22 tersangka dan nilai transaksi Rp254 juta per bayi.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Surawan menambahkan bahwa indikasi adanya kompensasi tersebut masih ditelusuri untuk memastikan apakah hal itu bisa dikategorikan sebagai praktik jual beli manusia.
Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa sindikat ini telah mengumpulkan sebanyak 25 bayi, dengan 15 di antaranya sudah dikirim ke Singapura dengan dalih adopsi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Para tersangka diancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp600 juta,” pungkas Surawan.
(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret/Fariz Maulana Yusuf) (TribunJabar.id/Penulis: Muhamad Nandri Prilatama)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Fantastis, Harga 1 Bayi di Jabar yang Dijual ke Singapura Rp 250 Juta,"
Sumber: Tribun Jabar
Pemuda di Semarang Culik Anak dan Paksa Lakukan Hal Tak Senonoh, Polisi: Ada Video Korban Lain |
![]() |
---|
Romo Leo Mali Serahkan Amicus Curiae untuk Kasus Eks Kapolres Ngada soal Kejahatan Seksual Anak |
![]() |
---|
Pemancing Dapat Jasad di Pantai Golong Kebumen, Korban Sudah Terseret Ombak selama 2 Hari |
![]() |
---|
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|