Breaking News:

Tips dan Cara

Jangan Panik Dulu, Begini Cara Buka Rekening yang Diblokir oleh PPATK Lewat Bank dan Online

Terkini, PPATK telah melaksanakan pemblokiran pembekuan rekening yang tercatat pasif atatu tidak melakukan transaksi dalam kurun waktu tertentu.

Tangkapan layar ppatk.go.id
TIPS DAN CARA - Tangkapan layar dari laman resmippatk.go.id. Inilah cara membuka rekening dormant yang diblokir oleh PPATK, bisa lewat bank dan online, Rabu (6/8/2025).  

Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan resmi dari PPATK sebegai perstujuan untuk reaktivasi rekeneing.

Kemudian formulir yang telah diisi akan diteruskan oleh pihak bank ke PPATK.

4. Setor Dana 

Setelah melengkapi formulir, Anda akan diminta untuk menyetor uang untuk mengaktifkan kembali rekenning, dengan nominal Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

Perlu diketahui bahwa minimal setoran yang ditetapkan akan berbeda-beda setiap bank.

5. Tunggu Reaktivasi

Terakhir, setelah semua prosedur selesai, rekening Anda akan diaktifkan kembali.

Lama proses reaktivasi rekening akan berbeda-berbeda, tergantung dari masing-masing bank.

Baca juga: Apa BSU Agustus 2025 Cair? Begini Cara Cek Penerima, Bisa Lewat Aplikasi 

Cara Membuka Blokir Lewat Online

Apabila memiliki keterbatasan untuk datang ke bamk, Anda bisa melakukan pembukaan rekening yang diblokir secara online.

Ikuti langkah-langkah berikut untuk reaktivasi rekening yang diblokir oleh PPATK.

1. Isi Formulir

Pertama, isilah formulir online yang disediakan oleh PPATK dengan mengakeses laman resminya https://form.ppatk.go.id/index.php/299299.

2. Datang ke Bank dan Temui CS

Setelah mengisi formulir resmi pengajuan reaktivasi rekening, datanglah ke kantor cabang bank dan menemui CS untuk melanjutkan proses.

Halaman 2 dari 3
Tags:
RekeningPPATKblokirBank
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved