Berita Viral
Napi Merangkap Muncikari Bebas Beroperasi dari Dalam Lapas, Petugas Ungkap Trik Pelaku
Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Lapas Kelas I Cipinang berhasil mengungkap kasus prostitusi online.
Penulis: Magang TribunWow
Editor: adisaputro
TRIBUNWOW.COM - Kerjasama Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang membuahkan hasil.
Pada 15 Juli 2025, mereka berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan narapidana berinisial AN.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima Polda Metro Jaya, dan kemudian ditindaklanjuti dengan razia di Lapas Cipinang.
Razia tersebut berhasil menemukan ponsel milik AN, yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik prostitusi online tersebut.
Kalapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, membenarkan adanya kerjasama dan pengungkapan kasus ini.
"Kami juga memberikan ruang kepada tim Polda untuk menindaklanjuti itu, Kami mendukung sepenuhnya, jadi pengungkapan itu sebenarnya hasil kerjasama antara Polda Metro Jaya dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasarakatan. tegas Wachid saat ditemui di Lapas Cipinang, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (21/7/2025), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Kami di lapas Cipinang mendukung secara penuh Polda Metro Jaya untuk pengungkapan tersebut", lanjutnya.
Menurut Wachid, pihaknya sangat rutin menggelar razia di setiap blok maupun ruang tahanan para narapidana.
Namun, mereka sering kucing-kucingan dengan petugas.
Baca juga: Viral Balita Korban Kapal Barcelona Berhasil Selamat berkat Perjuangan sang Ayah Keluar dari Api
Petugas Ungkap Hasil Penyidikan Pelaku
Berdasarkan hasil penyidikan AN menggunakan handphonenya untuk menjajakan anak-anak berstatus pelajar secara online, modusnya membuat grup open BO di media sosial.
Saat diamankan Polda Metro Jaya di sel Lapas Kelas I Cipinang, penyidik mengamankan barang bukti berupa handphone dan akun media sosial mempromosikan anak-anak.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo terkait bagaimana cara AN bisa menggunakan handphone dari dalam sel.
Tapi hingga berita ditulis, orang nomor satu di jajaran Lapas Kelas I Cipinang tersebut urung merespons terkait kasus AN yang dapat leluasa menggunakan handphone selundupan.
Ia mengaku, pihaknya masih mendalami dari mana AN mendapatkan ponsel untuk kendalikan para remeja yang dijual ke lelaki hidung belang.
Baca juga: Viral Ridwan Kamil Protes Penerbangan Delay, Bos Maskapai Turun Tangan, Begini Reaksinya
"Pada saat itu, Dirjen Pemasyarakatan dengan timnya melakukan razia secara mendadak pada hari Minggu pukul 00.00 di Lapas Kelas 1 Cipinang," ungkapnya.
Dalam razia itu, Ditjenpas juga melibatkan Brimob dan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur agar tidak ada yang memberikan perlawanan.
Selama 3 jam razia, Wachid menyatakan petugas menemukan sejumlah barang bukti Hp di dalam ruang tahanan para narapidana.
"Pihak Direktorat sudah langsung menindak lanjuti pada saat itu memerintahkan kami untuk melaksanakan pemindahan ke penjara yang dalam hal ini high-price yaitu di Nusa Kambangan," tegasnya.
Ia mengaku, ada sekitar 25 narapidana yang dipindahkan oleh Ditjenpas, 16 di antaranya adalah narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Napi Muncikari dan Kasusnya
Kendati demikian, narapidana AN masih berada di Lapas Kelas I Cipinang karena harus menjalani hukuman kasus baru dari Polda Metro Jaya.
"AN tersebut memang kasusnya perlindungan anak, sama (kasus sebelumnya divonis 9 tahun dan sudah 6 tahun penjara)," imbuhnya.
Meski berada di dalam Lapas, AN (40) tetap menjalankan bisnis prostitusi online.
Ia memanfaatkan gawainya untuk menawarkan jasa dua pelajar, CG (16) dan AB (16), kepada pria hidung belang.
AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung dari Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa AN tidak dapat dihadirkan sebagai tersangka karena saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas atas kasus serupa.
Baca juga: Fakta Viral Polisi Diadang saat Bantu Kawal Anak Sakit di Bogor, Diteriaki karena Tak Pakai Ambulans
"Jadi AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak dan divonis 9 tahun sudah melaksanakan hukuman selama 6 tahun," ujar Rafles Sabtu (19/7/2025).
Menurut Rafles, pengungkapan ini berawal adanya patroli cyber oleh tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya dan menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti 1185.
Ia mengaku, pihaknya melakukan undercover dengan melakukan pemesanan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Kami mengungkap dan menangkap dan mengamankan para korban di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan. Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat 2 orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," jelasnya.
(TribunWow.com/Peserta magang dari Universitas Islam Negeri Salatiga/Siti Khoirunisa) (Miftahul Munir/Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Ada Napi Aktif Jadi Mucikari, Ini Tanggapan Kepala Lapas Cipinang"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/Kasus-prostitusi-online.jpg)