APPA NTT Prihatin dan Mengecam Tindakan JPU dalam Kasus Kejahatan Seksual Mantan Kapolres Ngada
APPA NTT menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun dakwaan kasus kejahatan seksual
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur (APPA NTT) menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun dakwaan kasus kejahatan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Kupang (30/06), JPU justru memposisikan Fani Doko (F)—korban eksploitasi seksual dan kekerasan struktural—sebagai pelaku utama dalam dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan empat pasal berlapis dan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Fani adalah korban yang diperdaya oleh Fajar. Fajar memanfaatkan kekuasaan dan ketimpangan sosial-ekonomi untuk memaksa dan memanipulasi F menjadi alat perekrutan korban lain.
Dalam konteks ini, Fani bukanlah pelaku otonom, melainkan bagian dari rantai kekerasan dan eksploitasi yang dirancang oleh Fajar.
Maka, menghukum Fani lebih berat dari Fajar adalah bentuk reviktimisasi—yakni kekerasan kedua dari sistem hukum yang seharusnya melindungi korban.
Lebih ironis lagi, dakwaan terhadap Fajar justru tidak mencakup pasal-pasal utama seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Perlindungan Anak, dan UU TPPO.
Ini bertentangan dengan rekomendasi resmi Komisi III DPR RI yang pada 22 Mei 2025 meminta aparat penegak hukum menjerat Fajar dengan pasal-pasal yang mencerminkan beratnya kejahatan seksual yang ia lakukan, termasuk unsur penyalahgunaan narkotika dan kekuasaan.
Menanggapi hal ini, Koordinator APPA NTT yang juga ketua TP PKK NTT, Asti Laka Lena, menyatakan keprihatinannya.
“Kami mengecam model dakwaan yang mengaburkan pelaku utama dan justru mengorbankan korban. Ini mencederai rasa keadilan dan mengabaikan rekomendasi dari lembaga tinggi negara. Seharusnya, keadilan berpihak pada yang lemah dan korban, bukan melindungi kekuasaan" ujarnya.
Sementara itu Penasehat APPA NTT, Pdt. Mery Kolimon, memberikan komentarnya.
"Kasus ini merefleksikan ketimpangan relasi gender yang sangat menyedihkan di dalam masyarakat kita. F ini adalah korban dari penyalahgunaan kekuasaan dan posisi rentan. Dari sudut pandang iman, kita dipanggil untuk melindungi yang lemah dan tertindas. Proses hukum yang adil adalah wujud dari panggilan itu, dan apa yang kita saksikan dalam dakwaan ini adalah sebuah ironi yang menyakitkan. Kami mendorong para penegak hukum mempertimbangkan fakta bahwa F adalah korban dalam kasus ini ," tutur Pdt. Mery.
Kecaman keras juga datang dari Ketua Forum Perempuan Diaspora (FPD) NTT, Sere Aba.
"Model persidangan yang terkesan timpang dan berat sebelah ini harus dilawan. Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di NTT. Bagaimana mungkin seorang korban yang jelas-jelas dieksploitasi justru yang dihadapkan pada ancaman hukuman paling berat, sementara terduga pelaku utama seakan mendapat karpet merah? Kami mengecam keras praktik hukum yang mencederai rasa keadilan ini," tegasnya.
TUNTUTAN APPA NTT:
1. Kejaksaan Tinggi NTT harus segera meninjau ulang dakwaan terhadap Fani Doko dan AKBP Fajar.
2. Fani Doko harus diperlakukan sebagai korban dan saksi penting, bukan pelaku utama.
3. AKBP Fajar harus dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai UU TPKS, UU Perlindungan Anak, dan UU TPPO, sebagaimana direkomendasikan oleh Komisi III DPR RI.
4. Pengadilan harus memastikan transparansi dan akuntabilitas agar keadilan ditegakkan, bukan menjadi instrumen perlindungan pelaku kekerasan seksual.
APPA NTT mengingatkan bahwa penegakan hukum yang adil bukan hanya menyangkut legalitas, tetapi juga moralitas dan kemanusiaan.
Jangan sampai ruang peradilan menjadi ruang gelap perjudian antara kepentingan para APH serta panggung impunitas bagi pelaku kejahatan seksual dan perdagangan orang, di mana yang lemah dikorbankan untuk kedua kalinya sementara para penjahat dibenarkan dan dipuja- puji. (*)
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka Soal Bab 2 Halaman 62. |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA: Cakap Berbahasa dan Bersastra Indonesia, Bab 4 Hal 88 |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini Sabtu 8 Agustus 2025: Situbondo-Malang Kabut |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Besok Sabtu 9 Agustus 2025: Grobogan, Semarang, Karanganyar, Solo, Pati |
![]() |
---|
7 Negara Terdamai di Dunia 2025, Termasuk Negara Tetangga Indonesia |
![]() |
---|