Terkini Daerah
Tak Terima Diejek 'Kecil' saat Kencan, Pria Bunuh Remaja 16 Tahun di Banyumas, Ini Kronologinya
Seorang remaja perempuan berinisial F (16), meregang nyawa di tangan teman kencannya di Banyumas, Minggu(1/6/2025).
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Seorang remaja perempuan berinisial F (16), meregang nyawa di tangan teman kencannya.
F merupakan warga Brebes, Jawa Tengah, yang dibunuh pria berinisial Kl (27) di Banyumas.
Aksi pembunuhan ini terjadi setelah keduanya berhubungan suami istri, Minggu (1/6/2025).
Baca juga: Suami Bunuh Istri yang Sedang Naik Motor di Kebun Sawit, Diserang secara Brutal hingga Tewas
Adapun motifnya, pelaku tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap menghina kejantanannya.
Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, korban dan pelaku bertemu melalui aplikasi MiChat dan sepakat untuk melakukan kencan
Korban datang ke lokasi bersama temannya, SP, pada malam kejadian.
Setelah tiba, korban masuk ke rumah pelaku melalui pintu belakang.
Baca juga: Ngaku sebagai Ajeng di MiChat, Pria 29 Tahun Ajak Hubungan Badan Remaja Kenalannya di Kamar
Di dalam kamar, saat berhubungan badan, korban mengucapkan kalimat yang dianggap menghina pelaku dengan menyebut alat kelamin pelaku kecil.
"Di dalam kamar, pelaku dan korban sempat berhubungan seksual. Namun korban mengucapkan kalimat yang dianggap menghina, pelaku mendorong korban ke dinding hingga jatuh, lalu mencekik leher dan membekap mulutnya dengan tangan hingga korban meninggal," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com saat konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Jasad F ditemukan pada Senin (2/6/2025) sekira pukul 05.30 WIB, di depan pagar rumah warga di Jalan Ahmad Yani Gang BP4, Purwokerto Timur.
Baca juga: Fakta Baru Suami Bunuh Istri di Serang: Sudah Tak Cinta & Punya Wanita Lain, Pembunuhan Direncanakan
Penemuan ini dilaporkan oleh seorang warga bernama Pujiono.
Pelaku ditangkap pada Kamis (5/6/2025), di depan rumah tempat kejadian.
Hasil autopsi dari RSUD Prof Dr Margono Soekarjo menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada leher korban, yang sesuai dengan keterangan pelaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban dan pelaku, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 76C jo 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Karena korban masih di bawah umur, pelaku dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal15 tahun penjara dan atau denda hingga Rp3 miliar," katanya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Pria di Banyumas Bunuh Gadis 16 Tahun Saat Kencan, Gegaranya Sepele
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|
13 Tahun Tinggal & Rutin Bayar, Warga Purwakarta Protes Rumah Mendadak Dibongkar: Gantinya Mana? |
![]() |
---|