Terkini Daerah
Fakta Wanita Mutilasi Ibu di Cianjur: Beraksi Dibantu Ayah, Jasad Korban Dibiarkan Tergeletak 4 Hari
Warga Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, digegerkan dengan pembunuhan sadis yang terjadi di wilayahnya.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
“Tubuh keduanya bahkan dikuliti oleh pelaku, lalu dibakar dengan maksud menghilangkan jejak,” ujar Tono saat ditemui di Mapolres Cianjur, Senin (19/5/2025).
Setelah melakukan aksi kejinya, tulang belulang korban, termasuk tengkorak kepala, dibuang ke sejumlah lokasi di antaranya kebun dan sungai.
Hingga akhirnya warga menemukan potongan tulang manusia dan tengkorak yang dibuang pelaku.
Sempat Borong Parfum
Kedua pelaku berusaha untuk menghilangkan jejak tindakan keji itu dengan membeli sabun dan pengharum ruangan.
AKP Tono Listianto mengatakan berdasarkan keterangan seorang warga, sebelum kasus mutilasi tersebut terbongkar, Yanti membeli sabun dan pengharum ruangan dalam jumlah banyak.
"Hasil keterangan warga itu juga menjadi petunjuk bagi petugas untuk melakukan penyelidian dan pemeriksaan kepada kedua pelaku, atas adanya penemuan kerangka dan potongan tubuh manusia," katanya.
Menurutnya, saat petugas menanyakan keberadaan korban, kedua pelaku sempat berbohong dan menyebutkan sedang mengunjungi keluarganya di Kecamatan Ciranjang.
"Tapi saat petugas menyita telepon genggam milik pelaku Yanti, ditemukan foto korban Lilis yang sudah tidak bernyawa. Akhirnya kedua pelaku tak bisa mengelak lagi, dan dibawa ke Polsek Sukaresmi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Viral Video CCTV Antok dengan Korban Mutilasi dalam Koper 4 Jam sebelum Kejadian, Mesra di Restoran
Motif Dendam dan Harta
Tono mengatakan, Yanti tega menghabisi nyawa dan memutilasi ibu kandungnya sendiri karena sakit sakit.
Dia merasa kurang mendapatkan kasih sayang sejak kecil.
"Sedangkan Cahya yang merupakan suami korban sekaligus ayah pelaku Yanti, mengaku ingin menguasai harta korban untuk melunasi utangnya senilai Rp 90 juta," kata dia.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 340 KUHPidana.
Kedua pelaku diancam pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan penjara.
(tribunnjabar.id/ fauzi noviandi/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Lengkap Wanita Mutilasi Ibu di Cianjur, Sempat Simpan Mayat 4 Hari di Rumah
Sumber: Tribunnews.com
Sindikat Jual Bayi ke Singapura Tawarkan Lewat Video Call, 15 Anak Sudah Dikirim dengan Dalih Adopsi |
![]() |
---|
Pendaki Malaysia Tergelincir 200 Meter dari Gunung Rinjani setelah Menghindari Porter yang Melintas |
![]() |
---|
Fakta Tewasnya Gadis yang Sedang Berbincang Online, Percakapan Terakhir Jadi Kode sang Pembunuh |
![]() |
---|
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah: Ibu Meninggal, Diberi Makanan Basi hingga Dibakar di Sawah |
![]() |
---|
13 Tahun Tinggal & Rutin Bayar, Warga Purwakarta Protes Rumah Mendadak Dibongkar: Gantinya Mana? |
![]() |
---|