Breaking News:

Kabar Duka

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Komplotan Harvey Moeis Meninggal di Lapas saat Perjalanan ke RS

Suparta, komplotan Harvey Moeis terdakwa korupsi timah meninggal dunia pada Senin (28/4/2025).

Tribunnews.com/fahmi
SUPARTA - Sosok Suparta, Dirut PT RBT saat menjalani persidangan. Dia meninggal dunia di RSUD Cibinong, Senin (28/4/2025) malam.  

TRIBUNWOW.COM - Suparta, komplotan Harvey Moeis terdakwa korupsi timah meninggal dunia pada Senin (28/4/2025).

Suparta merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin yang juga menjadi terdakwa korupsi timah.

Ia meninggal dunia saat tengah menghuni Lapas Cibinong, Bogor.

Baca juga: Viral Pegawai PT Timah Ejek Honorer Antre BPJS Kesehatan saat Berobat di RS, Ini Sosok dan Nasibnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan Suparta ditemukan tidak sadarkan diri oleh rekan sesama narapidana di dalam lapas, saat sore hari kemarin. 

Dia akhirnya dibawa ke RS Cibinong untuk mendapatkan penanganan medis. 

“Jadi dia ditemukan tidak sadarkan diri oleh teman-temannya di lapas,” kata Harli kepada Kompas.com, Selasa (29/4/2025). 

Harli mengatakan, saat perjalanan ke RS Cibinong Bogor, Suparta dinyatakan meninggal pada pukul 18.05 WIB. 

“Dia tidak sadarkan diri lalu dia bawa ke RS dan kemudian di jalan dinyatakan meninggal,” ujar Harli. 

Namun demikian, tidak diketahui apa penyebab meninggalnya Suparta tersebut. 

Harli menduga bahwa meninggalnya Suparta karena sakit. 

Baca juga: Hendry Lie Ditangkap Kejagung, Pelariannya di Kasus Korupsi Korupsi Timah Berakhir

“Kemungkinan sakit, tapi sakit apa tidak tahu, hanya terima surat kematian saja,” tegas Harli. 

Dihubungi terpisah, penasihat hukum terdakwa Suparta, Andi Ahmad, hingga saat ini belum merespons terkait penyebab meninggal kliennya tersebut.

Suparta adalah terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. 

Suparta terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. 

Suparta dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tribunnews/ Jeprima)

Pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara Suparta menjadi 19 tahun, setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Suparta selaku terdakwa dalam kasus tersebut. 

Untuk pidana denda, hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Sementara pada pidana tambahan, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti yang dibayarkan Suparta tetap sebesar Rp 4,57 triliun. 

Namun, hukuman pengganti apabila Suparta tidak membayarkan uang pengganti tersebut diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara. 

Seusai dijatuhi putusan banding, Suparta mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengiriman berkas kasasi dilakukan pada 13 Agustus 2024, dengan nomor 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Meninggalnya Suparta Terdakwa Korupsi Timah."

Sumber: Kompas.com
Tags:
SupartaKorupsiTimahHarvey MoeisCibinong
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved