Breaking News:

Terkini Daerah

Mobil Polisi Dibakar Massa setelah Penangkapan Ketua Ormas, Warga Sempat Kejar Aparat ke Markas

Pria berinisial TS ditangkap oleh kepolisian di Cimanggis, Depok, Jawa Barat atas kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api.

TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
MOBIL POLISI DIBAKAR - Kompolnas didampingi jajaran Polres Metro Depok mengecek langsung lokasi penyerangan dan pembakaran mobil polisi di wilayah Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (20/4/2025). 

TRIBUNWOW.COM - Pria berinisial TS ditangkap oleh kepolisian di Cimanggis, Depok, Jawa Barat atas kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api.

Akibat penangkapan TS tersebut, 3 mobil polisi dirusak dan dibakar massa pada Jumat (18/4/2025).

Kerusuhan itu berawal dari penangkapan TS yang dilakukan oleh 14 aparat kepolisian pada 01.30 WIB.

Baca juga: Dokter Kandungan Cabul Sudah Ditetapkan Tersangka, Korban dalam Video yang Viral Belum Lapor Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso mengatakan penangkapan itu sempat ricuh.

“Kemudian dari lokasi berhasil didapatkan yang bersangkutan," kata Bambang kepada wartawan, Jumat.

Saat menunjukkan surat perintah penangkapan, petugas langsung mendapat perlawanan dari pelaku hingga menimbulkan reaksi kemarahan warga. 

Mengantisipasi keributan melebar, petugas langsung membawa pelaku ke salah satu mobil polisi tak jauh dari lokasi. 

Saat hendak bergegas ke Markas Polres Metro Depok, empat kendaraan polisi itu dikejar warga.  

"Ada yang dengan sepeda motor, hingga akhirnya mencapai pintu Kampung Baru yang ada portalnya," jelasnya.

Berikut fakta-fakta pembakaran mobil dinas polisi di Depok

1. Pelaku Ketua Ormas 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso mengatakan bahwa pelaku yang akan ditangkap merupakan seorang ketua organisasi masyarakat (ormas). 

Dia menduga bahwa tersangka dan warga mempunyai relasi. 

"Ketua ormas daerah situ ya, juga mungkin dia tuh seperti apa ya, kalau di antropologi kayak patron client gitu ya, hubungannya dengan warga sekitar," ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).  

Adapun penangkapan TS dilatarbelakangi adanya laporan penganiayaan dan kepemilikan senjata api. 

Dalam proses penyelidikan, polisi telah dua kali memanggil tersangka namun tak dipenuhi.  

"Terhadap dua perkara tersebut, seseorang ini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, untuk tiap-tiap LP-nya, namun tidak dipenuhi," jelasnya. 

Baca juga: Kronologi Oknum TNI Aniaya 3 Polisi di Sulteng, Berawal dari Warga Geber-geber Sepeda Motor

2. Pelaku Melawan Saat Ditangkap 

AKBP Bambang Prakoso menjelaskan saat akan ditangkap, pelaku justru melawan hingga menimbulkan kegaduhan.  

"Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup besar dan peristiwa itu segera diketahui oleh lingkungan sekitarnya," ujar Bambang kepada wartawan, Jumat. 

Keributan ini ternyata sampai ke telinga warga lingkungan kediaman pelaku. 

Warga pun langsung berkerumun dan menyerang petugas.  

"Peristiwa itu diketahui oleh lingkungan sekitarnya. Lingkungan sekitar yang mengetahui melakukan penyerangan terhadap personel kami," jelas Bambang.  

Selanjutnya, petugas langsung membawa pelaku ke salah satu mobil polisi yang tak jauh dari lokasi. 

3. Mobil Dibakar 

AKBP Bambang mengatakan, satu mobil yang membawa pelaku berhasil tiba di kantor kepolisian meski sempat terhalang portal Kampung Baru.  

Sedangkan tiga kendaraan lain tertahan di lokasi.  

"Nah tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga Pondok Rangon," ungkap dia. 

Tak ada korban luka akibat penyerangan ini. 

Hanya saja, tiga mobil polisi rusak, satu di antaranya dibakar.

4. Dua Orang Jadi Tersangka 

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.  

“Kita juga dapat back up langsung dari Polda Metro Jaya, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Waras di Mapolres Metro Depok, Minggu (20/4/2025). Dikutip dari Tribundepok.com.  

Waras juga menegaskan akan menindak tegas siapapun yang melanggar hukum sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.  

“Selaras dengan apa yang disampaikan beliau, bahwa dalam kejadian yang kemarin, perintah jelas dari Bapak Kapolri bahwa tindakan tegas kepada siapa pun, yang melakukan pelanggaran hukum, apakah ormas mana pun, semua sama di mata hukum, proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Pembakaran Mobil Polisi di Depok."

Sumber: Warta Kota
Tags:
CimanggisDepokOrmasPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved