Ramadan 2025
Tanya Ustaz: Apa Sanksi Bagi Umat Muslim yang Bersenggama ketika Siang Hari di Bulan Ramadhan?
Berikut ini penjelasan mengenai, apa sanksi yang di kenakan pada umat muslim yang bersenggama ketika siang hari di bulan Ramadhan?
Penulis: Magang TribunWow
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM- Simak penjelasan mengenai apa sanksi yang di kenakan pada umat muslim yang bersenggama ketika siang hari di bulan Ramadhan?
Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Selain menahan diri dari makan dan minum, umat Islam juga diwajibkan menahan diri dari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa.
Hal ini termasuk melakukan hubungan suami istri pada siang hari.
Namun, bagaimana jika seseorang melanggar aturan ini dan melakukan senggama di siang hari saat berpuasa?
Adakah sanksi yang harus dijalani apabila seorang muslim melakukan hal tersebut? Simak penjelasannya berikut ini:
Dikutip dari kanal YouTube Tribunnews Ustaz Abdulloh Al Haris Dzulfikri menjelaskan.
Jika ada seorang muslim yang dengan sengaja melakukan hubungan suami istri di siang hari saat bulan Ramadhan, maka puasanya tidak hanya batal.
Tetapi ia juga diwajibkan untuk menunaikan kafarat sebagai bentuk tebusan atas pelanggaran yang dilakukan.
Kafarat dalam Islam adalah denda atau hukuman yang harus ditunaikan oleh seseorang yang melanggar aturan puasa, seperti bersenggama di siang hari.
Hukuman ini bukan sekadar mengganti puasa yang batal dengan qadha, tetapi ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi.
"Bagaimana ketika siang di bulan Ramadhan dengan sengaja bersenggama dengan istri? nah ini baru nanti kena kafarat."
"Apa itu kafaratnya? maka dia akan dikenakan denda," ujarnya.
Baca juga: Tanya Ustaz: Apakah Utang Puasa Ramadhan Sebelumnya Berpengaruh pada Pahala Puasa saat Ini?
Kafarat bagi seseorang yang dengan sengaja melakukan hubungan suami istri di siang hari saat bulan Ramadhan telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Ustaz Abdulloh menjelaskan bahwa para ulama seperti Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad, sepakat bahwa pelaksanaan kafarat harus dilakukan secara tertib.
Pertama, jika seseorang melakukan senggama di siang hari bulan Ramadhan, maka ia diwajibkan membebaskan seorang budak mukmin.
Tetapi karena perbudakan sudah tidak ada di zaman sekarang, maka pilihan ini tidak bisa diterapkan.
Karena itu, orang tersebut harus menjalankan puasa selama dua bulan berturut-turut.
Tetapi jika seseorang benar-benar tidak mampu menjalankan puasa dua bulan berturut-turut maka ia diperbolehkan menjalankan kafarat yang ketiga, yaitu memberikan makanan kepada 60 orang miskin.
"Kafaratnya itu yang pertama membebaskan budak, sekarang enggak ada budak ya," ujarnya.
"Puasa 2 bulan berturut- turut atau memberikan makan 60 orang miskin, menurut imam Syafi'i, imam Abu Hanifah, imam Ahmad itu wajib tertib."
"Berarti kalau enggak ada budak bebrarti puasa 2 bulan berturut-turut, kalau enggak ada berarti memberikan makanan 60 orang miskin," tambahnya.
Baca juga: Tanya Ustaz: Sudah Bekerja tapi Tinggal dengan Orangtua, Siapa yang Bayar Zakat? Simak Penjelasannya
Tetapi Ustaz Abdulloh juga menjelaskan bahwa menurut Imam Malik, dalam pelaksanaan kafarat seseorang boleh memilih salah satu dari tiga pilihan yang telah ditetapkan.
Dengan kata lain, seseorang yang melakukan pelanggaran ini dapat memilih kafarat yang menurutnya paling mampu ia laksanakan.
"Tetapi menurut imam Malik, boleh kafarat itu memilih, boleh dipilih," ujar Ustaz Abdulloh.
Lantas siapa yang harus membayar kafarat atau denda yang sudah di tetapkan? Ustaz abdullah menjelaskan.
Dalam hukum Islam, tidak semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran puasa dikenakan kafarat.
Menurut pendapat Imam Syafi’i, kewajiban kafarat hanya dibebankan kepada laki-laki, bukan kepada perempuan.
Artinya, jika seorang suami dan istribersenggama di siang hari bulan Ramadan, maka yang wajib menunaikan kafarat adalah suaminya saja.
Dengan adanya konsekuensi berat bagi yang melanggar, Ustaz Abdulloh mengingatkan kepada umat muslim supaya berhati-hati dalam menjaga puasanya.
Terutama dalam mengendalikan hawa nafsu selama bulan Ramadan, supaya kualitas ibadah saat bulan Ramadhan dapat selalu terjaga.
"Terus siapa yang kena kafarat? yang kena kafarat itu menurut imam syafi'i itu lakil-laki saja tidak perempuannya."
"Maka umat muslim di bulan puasa harus berhati-hati dengan hal seperti ini, dan ini sangat berpengaruh terhadap kualitas ibadah," ujar Ustaz Abdulloh.
(TribunWow.com/peserta magang dari Universitas Muhammadiyah Karanganyar/Najwa Nandhita Divananda)
Baca berita menarik lainnya di Google News
Kapan Batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah Ramadhan? Simak Waktu yang Dianjurkan hingga Bacaan Niatnya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Niat Mandi Wajib untuk Pria dan Wanita, Lengkap dengan Tata Cara Mandi Junub |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah dan Azan Subuh Kota Semarang, Puasa Ramadhan Hari Ini, Sabtu 29 Maret 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Imsakiyah Jabodetabek Ramadhan Hari Ini, Sabtu 29 Maret 2025, Dilengkapi Resep Soto Sulung |
![]() |
---|
Hari Ini Terakhir Sholat Malam Lailatul Qadar 29 Ramadhan 2025, Cek Tata Cara dan Doa Niatnya |
![]() |
---|