Lebaran 2025
Kabar Gembira, THR Pensiunan PNS 2025 Cair Mulai Hari Ini, Cek Besarannya Sesuai Golongan
Kabar gembira bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 sudah cair mulai hari ini, Senin (17/3/2025).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kabar gembira bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 sudah cair mulai hari ini, Senin (17/3/2025).
Pencairan THR pensiunan PNS dijadwalkan dilakukan secara bertahap hingga beberapa hari ke depan.
Tahun 2025, ada 3,6 juta pensiunan PNS yang menerima THR.
Melalui akun Instagram-nya, PT Taspen menyarankan agar para pensiunan penerima THR melakukan pengecekan secara berkala di ATM atau bank yang digunakan.
"Halo Sobat TASPEN, silakan bisa melakukan pengecekan melalui ATM atau bank yang digunakan," tulis akun PT Taspen seperti dikutip Tribunnews.com.
Selain itu, pencairan THR pensiunan akan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing pensiunan melalui kantor bayar pensiun (Perbankan/Pos).
Sementara itu, sejumlah warganet juga mengaku, THR pensiunan sudah cair dan masuk ke rekening pribadi.
"Terimakasih kasih, thr sudah masuk rekening," tulis seorang warganet.
Baca juga: UPDATE Info THR Ojol 2025: Besaran, Jadwal Pencarian, hingga Beda Kebijakan Gojek, Grab, dan Maxim
Besaran THR Pensiunan PNS
PT Taspen juga menyatakan, besaran THR pensiunan berdasarkan komponen yang dibayarkan pada bulan Februari 2025 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Komponen pembayaran THR juga tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, kecuali pajak penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan akan ditanggung oleh pemerintah.
Artinya, gaji THR pensiunan akan cair 100 persen full, tanpa ada potongan BPJS dan lainnya.
Adapun besaran THR pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir.
Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut estimasi besaran THR 2025 untuk pensiunan PNS:
Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
- Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
- Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
- Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
- Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
- Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
- Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
- Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
- Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
- Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
- Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
- Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
- Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Dalam pencairan THR, pensiunan juga tidak perlu melakukan otentikasi lagi jika sudah otentikasi dan menerima gaji pada bulan ini.
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia Jelang Lebaran 2025, Cek Jadwal dan Batas Maksimal per Orang
Aturan Pencairan THR Pensiunan
Selengkapnya, berikut aturan terkait THR pensiunan dan penerima pensiun seperti dikutip dari Instagram PT Taspen:
1. Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2025 mulai dilaksanakan tanggal 17 Maret 2025, dengan ketentuan sebagai berikut
a. Besaran Tunjangan Hari Raya, dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan;
b. Tunjangan Hari Raya tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah.
2. Bagi penerima pensiun yang terhitung pensiunnya mulai bulan Februari 2025 dan atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 28 Februari 2025, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2025 akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025;
3. Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara setelah menjadi penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar;
4. Dalam hal aparatur negara atau pensiunan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai penerima sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda;
5. Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2025 dilakukan oleh Instansi tempat bekerja terakhir;
6. Kepada para penerima pensiun dihimbau untuk berhati-hati dalam menerima informasi serta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.
Apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT TASPEN (Persero) melalui Kantor Cabang Taspen terdekat dan/atau melalui Call Center resmi Taspen 021-1500919.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah THR Pensiunan Sudah Cair Hari Ini? Simak Jadwal Penyaluran dan Besaran THR
Sumber: Tribunnews.com
7 Amalan Sunah di Bulan Syawal selain Puasa 6 Hari, Anjuran Menikah bagi yang Belum Berumahtangga |
![]() |
---|
Utamakan Puasa Syawal atau Mengganti Puasa Ramadhan? Simak Jawaban Ustaz Abdul Somad |
![]() |
---|
Ketentuan yang Harus Diperhatikan saat Puasa Syawal, Termasuk Pelaksanaan yang Harus Berurutan? |
![]() |
---|
Puasa Syawal: Apakah Bisa Digabung dengan Sunah Senin-Kamis hingga Dilakukan Harus Berurutan? |
![]() |
---|
Mana yang Lebih Diutamakan Jalani Puasa Syawal atau Mengganti Utang Ramadhan? Ini Kata UAS |
![]() |
---|