Breaking News:

Jadwal Sholat dan Imsakiyah

Jadwal Imsakiyah Banda Aceh 9 Ramadhan Hari Ini, Bolehkah Masih Santap Sahur saat Waktu Imsak?

Berikut ini jadwal imsakiyah Banda Aceh untuk 9 Ramadhan atau Minggu 9 Maret 2025

Magang TribunWow - Risabila
Ilustrasi Sahur Puasa - Berikut ini jadwal imsakiyah Banda Aceh untuk 9 Ramadhan atau Minggu 9 Maret 2025 

TRIBUNWOW.COM - Berikut jadwal imsakiyah untuk wilayah Banda Aceh untuk 9 Ramadhan 2025 atau 9 Maret.

Mengetahui jadwal imsakiyah sangat penting bagi umat Islam selama Ramadhan agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan tepat waktu.

Jadwal ini mencakup waktu imsak, berbuka puasa, serta sholat lima.

Baca juga: Awal Puasa Pemerintah dan Muhammadiyah Kemungkinan Sama, Bagaimana dengan Idul Fitri? Ini Kata Menag

Berikut jadwal lengkap imsakiyah Ramadhan 2025 untuk wilayah Banda Aceh, dikutip dari laman bimasislam.kemenag.go.id:

9 Ramadhan 1446 H
IMSAK: 05:12
SUBUH: 05:22
TERBIT: 06:34
DUHA: 07:01
ZUHUR: 12:42
ASAR: 15:55
MAGRIB: 18:44
ISYA': 19:52

Batasan waktu sahur saat Puasa Ramadhan menjadi perhatian sebagian masyarakat yang bingung, antara saat imsak atau saat azan Subuh.

Hal ini lantaran ada sebagian masyarakat yang sering terlambat bangun untuk sahur.

Lalu saat mereka makan, tiba-tiba azan Subuh berkumandang.

Sebagian masyarakat ada yang langsung berhenti makan sahur saat mendengar suara azan Subuh.

Namun, ada juga yang baru berhenti saat azan subuh selesai dikumandangkan, atau di tengah-tengah azan.

Baca juga: Tanya Ustaz: Apakah Boleh Baca Doa Niat Puasa Ramadhan 2025 Pakai Bahasa Indonesia?

Lantas bagaimana hukum makan dan minum sahur atau bersantap sahur meski waktu Imsak telah lewat?

Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M.Ag menjelaskan, waktu imsak yang dipraktikkan pada masyarakat Indonesia ini mengacu pada kehati-hatian agar tidak terlewat batas saat melakukan santap sahur.

Biasanya, jadwal Imsak di Indonesia diterapkan dengan mengatur waktu sekitar 10 menit sebelum azan subuh dikumandangkan.

"Pada prinsipnya setelah imsak itu kita masih boleh makan dan minum, mengapa demikian, karena imsak yang dipraktikkan oleh masyarakat di Indonesia itu sebetulnya bukan menandakan masuknya waktu fajar."

"Padahal masa menahan dari makan dan minum itu menurut mayoritas ulama atau jumhur ulama' itu mulai berlaku setelah terbitnya fajar," kata Shidiq.

Shidiq menjelaskan, dasar dari hal itu terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 187.

ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Artinya:

"...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..."

Ia menjelaskan kalimat benang putih dan hitam ini sebetulnya adalah kalimat kiasan.

"Yang dimaksud adalah jelas antara waktu siang dari waktu malam, yaitu masuknya waktu fajar. Jadi mayoritas ulama berpendapat mulai menahan itu dimulai pada saat munculnya fajar," terangnya.

Sementara itu, Shidiq juga menjelaskan bahwa di dalam hadist yang lain juga ditegaskan, "makanlah dan minumlah kalian sampai abu Ummi Maktum itu mengumandangkan azan."

Dikatakannya, Ummi Maktum itu tidak azan kecuali setelah terbit fajar.

"Berdasarkan ayat dan hadist ini batasan mulai menahan dari makan dan minum atau imsak dari makan dan minum itu adalah saat terbitnya fajar," lanjutnya.

Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayatul Mujtahid, menyatakan bahwa ada sebagian ulama yang berpendapat, sebaiknya untuk kehati-hatian masa menahan dari makan dan minum atau imsak itu sebaiknya diawalkan beberapa menit sebelum fajar.

"Nah barangkali apa yang dipraktikkan di masyarakat kita terkait ketentuan imsak ini mengacu pada ini, jadi dalam rangka kehati-hatian bagi masyarakat supaya tidak bablas dalam bersantap sahur sehingga kemudian masuk waktu azan," tuturnya.

Pada intinya makan dan minum saat ada sirine atau tanda imsak itu masih dibolehkan, karena itu bukan tanda terbitnya fajar. (*)

Tags:
Jadwal ImsakiyahBanda AcehPuasaRamadhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved