Breaking News:

Ramadan 2025

Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Puasa Seorang Mualaf? Apakah Dapat Keringanan? Simak Penjelasannya

Simak penjelasan mengenai hukum puasa bagi seorang mualaf, apakah mendapat keringanan atau sama dengan muslim yang lain?

YouTube/Tribunnews
Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Puasa Ramadan Seorang Mualaf? Apakah Mendapat Keringanan? Simak penjelasannya. Diakses dari kanal YouTube Tribunnews pada Rabu 05/03/2025 

TRIBUNWOW.COM- Simak penjelasan mengenai hukum puasa bagi seorang mualaf, apakah mendapat keringanan atau sama dengan muslim yang lain.

Puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib puasa. 

Tak terkecuali bagi seseorang yang baru memeluk agama islam atau biasa disebut mualaf.

Bagi seorang mualaf, menjalani ibadah puasa mungkin dapat menjadi tantangan tersendiri, terutama jika belum terbiasa menahan lapar dan dahaga dalam waktu yang lama. 

Namun, bagaimana hukumnya bagi seorang mualaf yang baru saja memeluk Islam? Apakah mereka mendapatkan keringanan dalam menjalankan ibadah puasa? terutama jika ini adalah kali pertamanya berpuasa.

Simak penejelasan Wahid Ahmadi selaku ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah berikut ini:

Baca juga: Tanya Ustaz: Benarkah Tidurnya Orang yang Berpuasa itu Berpahala? Simak Penjelasannya

Dikutip dari kanal YouTube Tribunnews, Wahid Ahmadi menjelaskan bahwa tidak ada keringanan khusus bagi seorang mualaf dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Kewajiban berpuasa tetap berlaku bagi mereka sebagaimana muslim lainnya.

"Ya enggak ada keringanan" ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa orang-orang yang diberikan keringanan dalam menjalankan ibadah puasa telah ditetapkan secara jelas oleh syariat Islam.

Mereka yang mendapatkan keringanan ini di antaranya adalah orang yang sedang sakit, musafir yang melakukan perjalanan jauh, wanita hamil atau menyusui, serta orang lanjut usia yang tidak mampu lagi berpuasa. 

Bagi golongan ini, Islam memberikan keringanan untuk mengganti puasa di lain waktu atau membayar fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ada.

"Keringanan itu sudah ditetapkan oleh syariat, orang-orang yang lemah misalnya sakit, kemudian orang- orang yang tua sekali" ujarnya.

"Kemudian orang yang bepergian itu juga salah satu yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa, Kalau mualaf tidak mendapatkan keringanan" tambahnya.

Wahid juga menjelaskan bahwa ukuran keringanan dalam menjalankan ibadah puasa didasarkan pada kondisi fisik seseorang.

Halaman
12
Tags:
Ramadan 2025Puasa Ramadhan 2025Tanya Ustazmualaf
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved