Breaking News:

Terkini Daerah

Status Suami Siri Pelaku Mutilasi di Ngawi Cuma Alibi, Ini Deretan Kejahatannya ke Uswatun Khasanah

Jenazah Uswatun Khasanah dibungkus dengan koper merah yang ditemukan di Desa Dadapan, Ngawi pada Kamis (23/1/2025).

TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Tersangka RTH saat digelandang ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (26/1/2025) malam 

Tersangka kembali ke Tulungagung pada pukul 18.00 WIB dan mulai mengangkut koper berisi potongan tubuh untuk dibuang pada Selasa (21/1/2025) malam. 

3. Pembunuhan direncanakan 

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa tersangka telah merencanakan pembunuhan dan mutilasi ini jauh sebelum kejadian. 

“Kejadian sebenarnya ini sudah direncanakan oleh pelaku jauh hari,” ungkap Farman. 

Tersangka mengajak korban bertemu di Hotel Adisurya dan membawa uang sebesar Rp 1 juta untuk menjalankan rencana jahatnya. 

Identitas Uswatun Khasanah, warga Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, korban mutilasi berusia 30 tahun yang mayatnya ditemukan dalam koper merah dan dibuang di selokan Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Identitas Uswatun Khasanah, warga Desa Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, korban mutilasi berusia 30 tahun yang mayatnya ditemukan dalam koper merah dan dibuang di selokan Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. (Tribun Jatim)

4. Tersangka dapat bantuan saat buang mayat 

Tersangka tidak membuang mayat sendirian, melainkan dibantu oleh seorang kerabatnya, Muhammad Achlis Maulana (MAM).

Pada Minggu (19/1/2025) pukul 23.30 WIB, tersangka menghubungi MAM untuk mengambil koper di rumahnya. 

Polisi kini telah mengamankan MAM untuk pemeriksaan lebih lanjut, meskipun perannya dalam kasus ini belum jelas. 

“Sementara hasil pemeriksaan yang bersangkutan adalah masih kerabat dari tersangka. Kemudian dimintai tolong untuk ngedrop tersangka ini ke rumah neneknya di daerah Tulungagung rumah kosong,” ujar Farman. 

5. Ancaman hukuman seumur hidup 

Tersangka kini terancam hukuman penjara seumur hidup setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi. 

Selain itu, tersangka juga mencuri harta milik korban berupa mobil Suzuki Ertiga. 

Tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

“Pembunuhan berencana subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati dan pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati,” pungkas Farman. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta di Balik Terungkapnya Kasus Mutilasi Mayat Dalam Koper di Ngawi."

Sumber: Kompas.com
Tags:
MutilasiNgawiKorbanJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved