Breaking News:

Kunci Jawaban

Cek Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka Bab 3 Uji Kompetensi Halaman 96-101

Berikut kunci jawaban Pendidikan Pancasila kelas 8 SMP/MTS Kurikulum Merdeka Bab 3 Uji kompetensi halaman 96-101.

buku.kemdikbud.go.id
Kolase sampul Buku Pendidikan Pancasila untuk SMP Kelas 8 (kiri) dan sampul Bab 3 tentang Peraturan di Negaraku (kanan). Berikut kunci jawaban untuk uji kompetensi Bab 3 halaman 96-101. 

TRIBUNWOW- Cek kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Pancasila kelas 8 SMP/MTS Kurikulum Merdeka Bab 3 Uji Kompetensi halaman 96-101. 

Pada Bab 3 ini siswa diharpakan mampu memahami tentang tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. 

Uji kompetensi dapat menjadi tolak ukur sejauh mana pemahaman siswaterkait tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. 

Sebelum melihat kunci jawaban di bawah ini sebaiknya siswa telah mengerjakan sendiri terlebih dahulu. 

Cek kunci jawabannya berikut ini. 

Soal dan kunci jawaban

Pilihan Ganda

1. Fenomena sekolah dengan tingkat kedisiplinan tinggi terlihat dari cara berpakaian, interaksi antarwarga sekolah, serta tingkat kompetensi 
yang dicapai oleh semua siswa.

 Fenomena seperti itu dapat terjadi ketika sekolah menerapkan tata tertib dengan ....

A. adil 

B. mandiri 

C. pesanan

D. tekanan

Jawaban: A. adil 

2. Peraturan yang ada di lingkup RT/RW dibuat demi ketertiban dan kenyamanan semua warga.

Dalam penyusunan tata tertib atau aturan tersebut, anggota masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya melalui ....

A. musyawarah 

B. demonstrasi 

C. surat kaleng

D. petisi

Jawaban: A. musyawarah 

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, tata urutan yang tepat adalah …. 

A. UUD NRI Tahun 1945, Peraturan Pemerintah, Tap MPR, Undangundang, Peraturan Daerah

B. UUD NRI Tahun 1945, Tap MPR, Peraturan Daerah, Undang-undang, Peraturan Pemerintah

C. UUD NRI Tahun 1945, Peraturan Daerah, Tap MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah

D. UUD NRI Tahun 1945, Tap MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah

Jawaban: D. UUD NRI Tahun 1945, Tap MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah

4. Dalam menjalankan roda pemerintahan, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat merancang dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dari pernyataan di atas, dasar dari pembentukan peraturan daerah tersebut adalah ....

A. Undang-Undang 

B. Keputusan Presiden 

C. Peraturan Pemerintah

D. Surat Keputusan

Jawaban: A. Undang-Undang 

5. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat persyaratan teknis seperti sistematika, pemilihan kata, istilah, serta bahasa hukum. 

Indikator tersebut menunjukkan bahwa pembentukan peraturan perundangundangan harus memenuhi asas ….

A. kejelasan tujuan 

B. kejelasan rumusan 

C. organ pembentuk

D. kesesuaian 

Jawaban: B. kejelasan rumusan 

Baca juga: Simak Kunci Jawaban Buku Fisika Kelas 12 SMA/MA Bab 3: Ayo Bernalar Kritis Halaman 47

6. Jika ada keadaan yang dianggap darurat, presiden dapat mengeluarkan suatu peraturan sebagai payung hukum dalam melaksanakan suatu kebijakan pemerintah.

Payung hukum yang dimaksud adalah ....

A. Undang-Undang (UU)

B. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

C. Peraturan Presiden (Perpres)

D. Keputusan Presiden (Keppres)

Jawaban: B. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

7. Pemerintah Daerah (Pemda), baik provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat mengeluarkan suatu Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan kebutuhan daerahnya masing-masing melalui beberapa tahapan.

Dari pernyataan tersebut, tahapan yang tepat dalam mengeluarkan suatu Perda adalah …. 

A. perencanaan dan penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, penyebarluasan

B. perencanaan dan penyusunan, pengesahan dan pengundangan, penyebarluasan, pembahasan

C. pembahasan, pengesahan dan pengundangan, perencanaan dan penyusunan, penyebarluasan

D. perencanaan dan penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, dan penyerbarluasan

Jawaban: A. perencanaan dan penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, penyebarluasan

8. Berikut ini beberapa alasan warga negara menaati tata tertib atau aturan.

1) Tata tertib mampu memastikan keamanan dan keselamatan setiap warga.

2) Tata tertib dapat membantu mengatur kehidupan dalam bermasyarakat.

3) Tata tertib dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi individu dan semua lapisan masyarakat.

4) Tata tertib dapat memberikan jaminan hanya kepada warga negara tertentu saja.

 Dari pernyataan tersebut, pentingnya warga negara menaati aturan ditunjukkan oleh nomor ....

A. (1), (2), dan (4) 

B. (1), (2), dan (3) 

C. (1), (2), dan (4)

D. (2), (3), dan (4)

Jawaban: B. (1), (2), dan (3) 

9. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut ini!

1) Membersihkan tempat tidur

2) Menghormati semua anggota keluarga

3) Menaati rambu-rambu lalu lintas di jalan raya

4) Membantu orang tua membersihkan rumah

Dari beberapa pernyataan di atas, tata tertib yang ada di rumah ditunjukkan oleh nomor ....

A. (1), (2), dan (3) 

B. (1), (2), dan (4) 

C. (1), (3), dan (4)

D. (2), (3), dan (4)

Jawaban: B. (1), (2), dan (4) 

10. Berikut ini adalah pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang.

1) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

2) Presiden/Pemerintah/Menteri

3) Mahkamah Konstitusi (MK)

4) Mahkamah Agung (MA)

 Lembaga yang terlibat dalam proses penyusunan Undang-Undang antara lain ditunjukkan oleh nomor ….

A. (1) dan (2)

B. (1) dan (3)

C. (2) dan (4)

D. (3) dan (4)

Jawaban: A. (1) dan (2)

Baca juga: Simak Kunci Jawaban Buku Fisika Kelas 12 SMA/MA Bab 2: Pengayaan Halaman 43

Uraian 

1. Terdapat hirarki dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yang disempurnakan dalam UndangUndang No. 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022.

Coba sebutkan tata urutannya beserta dengan penjelasan singkat dari masingmasing peraturan perundang-undangan tersebut! 

Jawaban:

1). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Seluruh peraturan perundang-undangan lainnya harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945.

Segala kebijakan negara, baik di bidang pemerintahan, ekonomi, sosial, maupun budaya, harus berlandaskan pada UUD 1945.

2).Undang-Undang (UU)

Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden.

UU memuat aturan yang lebih umum dan mengatur hal-hal yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap UU harus sesuai dengan UUD 1945.

3). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Perppu adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan darurat, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan UU.

 Namun, Perppu harus disetujui oleh DPR dalam waktu tertentu untuk menjadi undang-undang.

4).Peraturan Pemerintah (PP)

PP adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang tertentu.

 PP biasanya bersifat lebih teknis dan detail dalam mengatur pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam UU.

5). Peraturan Presiden (Perpres)

Perpres adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk mengatur hal-hal yang belum diatur secara rinci dalam UU atau PP.

Perpres biasanya lebih spesifik dan berfokus pada kebijakan eksekutif.

6). Peraturan Daerah (Perda)

Perda adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) dengan persetujuan DPRD.

 Perda mengatur hal-hal yang berlaku di wilayah pemerintahan daerah, tetapi tetap harus sesuai dengan UU dan peraturan yang lebih tinggi.

7). Peraturan Kepala Lembaga (Perka)

Perka adalah peraturan yang dibuat oleh kepala lembaga pemerintah non-kementerian untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

Perka ini bersifat lebih teknis dan praktis dalam pelaksanaan administrasi lembaga.

8). Keputusan Presiden (Keppres)

Keppres adalah keputusan yang diambil oleh Presiden mengenai hal-hal tertentu yang tidak memerlukan peraturan yang lebih besar.

Keppres ini dapat berupa penetapan atau keputusan administratif dalam menjalankan pemerintahan.

 

2. Dalam situasi yang genting seperti situasi pandemi Covid-19, pemerintah dalam hal ini presiden dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menurut kalian, mengapa pemerintah harus mengeluarkan Perppu? Apakah tidak cukup dengan adanya UU saja?

Jawaban: 

Pemerintah, melalui Presiden, dapat mengeluarkan Perppu dalam situasi darurat seperti pandemi Covid-19 karena kebutuhan akan tindakan cepat dan efektif yang tidak dapat ditunda. 

Proses pembuatan UU memerlukan waktu yang lama, sementara Perppu memberikan solusi hukum yang segera dan langsung berlaku.

Perppu memungkinkan pemerintah untuk mengatasi kekosongan hukum, memberikan kewenangan ekstra untuk mengambil langkah-langkah krisis, dan merespons secara fleksibel. 

Meskipun demikian, Perppu tetap harus disetujui oleh DPR dalam waktu tertentu, memastikan pengawasan dan akuntabilitas.

3. Setiap peraturan pasti ada dasar hukum/undang-undang yang dijadikan rujukan serta tidak boleh dilanggar.

 Jika kita melihat piramida tata urutan peraturan perundang-undangan yang telah kalian buat, landasan dasar apa yang digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut?

Jawaban:

Landasan dasar yang digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi rujukan utama dalam pembuatan semua peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Setiap peraturan, baik itu Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Peraturan Daerah (Perda), harus disusun dan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi tersebut.

Dengan demikian, UUD 1945 berfungsi sebagai dasar hukum yang mengatur pembuatan peraturan perundang-undangan lainnya dan memastikan konsistensi serta kesesuaian dengan nilai-nilai konstitusional dalam sistem hukum Indonesia.

4. Data dari Kemenkumham menyebutkan bahwa per 18 Agustus 2022, Indonesia memiliki 42.161 peraturan.

Adapun jumlahnya terdiri dari 7.468 peraturan menteri, 15.982 peraturan daerah, 4.711 peraturan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), dan 4.000 peraturan pusat. 

Berdasarkan data tersebut, coba kalian buat dalam bentuk infograis/graik dan sertakan juga analisis atau penjelasan singkat di bagian bawahnya. 

5. Adanya aturan atau tata tertib, baik itu di rumah, di sekolah, di lingkungan/masyarakat, maupun negara dibuat agar tercipta kedamaian, kedisiplinan, dan ketertiban bersama.

Hal tersebut akan terwujud jika kita sebagai warga negara patuh terhadap aturan atau tata tertib yang ada tersebut. 

Sebagai generasi penerus, apa yang akan kalian lakukan dalam upaya terciptanya tujuan-tujuan tersebut?

Jawaban: 

1). Mematuhi Aturan - Menghormati dan mengikuti peraturan yang berlaku di rumah, sekolah, dan masyarakat.

2). Menjadi Teladan - Menunjukkan sikap disiplin dan tanggung jawab sebagai contoh bagi orang lain.

3). Membangun Komunikasi yang Baik - Menghargai perbedaan dan menjaga komunikasi yang positif.

4). Mengutamakan Kepentingan Bersama - Bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dan menjaga keharmonisan.

5). Mengedukasi Diri dan Orang Lain - Meningkatkan kesadaran tentang pentingnya aturan dan kedisiplinan.

6). Berkontribusi dalam Kegiatan Sosial - Ikut serta dalam kegiatan yang mendukung ketertiban dan kedamaian.

*Disclaimer

Artkel ini ditujukan kepada orang tua sebagai panduan untuk proses mengajar anak.

Sebelum melihat kunci jawaban pastikan siswa telah mengerjakan sendiri terlebih dahulu kemudian gunakan artikel ini untuk mengoreksi pekerjaan siswa. 

(TribunWow.com/Peserta magang dari Universitas Sebelas Maret/ Reni Tri Rahayu)

Baca juga berita menarik lainnya di Google News

 

 

Sumber: TribunWow.com
Tags:
kunci jawabanPendidikan PancasilaKelas 8Kurikulum Merdeka
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved