Breaking News:

Pilkada Jakarta 2024

Hasil Rekapitulasi JagaSuara Pilkada Jakarta 2024 Data Masuk 100 Persen, Pramono-Rano 50,07 Persen

Berdasarkan data terbaru JagaSuara2024 pada Jumat (29/11/2024) data yang masuk untuk Pilkada Jakarta sudah mencapai 100 persen.

Wartakota/ Yulianto
KPUD Jakarta telah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon gubernur-wakil gubernur untuk Pilgub Jakarta di Kantor KPUD Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024). Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024 akan diumumkan pada Rabu (27/11/2024) hari ini mulai pukul 15.00 WIB. Siapa lebih unggul di antara 3 paslon? 

TRIBUNWOW.COM - Metode rekapitulasi suara di Pilkada, JagaSuara 2024 menghitung perolehan untuk wilayah Jakarta.

Situs JagaSuara 2024 telah menyelesaikan rekapitulasi suara untuk Pilkada Jakarta 2024.

JagaSuara 2024 adalah gerakan partisipasi publik untuk bergotong royong memantau proses penghitungan suara pada Pemilu 2024. Hal ini dilakukan dengan cara mengumpulkan foto dan data perolehan suara dari setiap TPS menggunakan aplikasi mobile dan web.

Baca juga: Beda Pernyataan, Megawati Klaim Jateng Kandang Banteng tapi Kader PDIP Sebut Pindah Jakarta

Foto dan hasil pembacaan akan dikirim ke server untuk direkap dan dapat menjadi pembanding hasil resmi dari KPU.

Berdasarkan data terbaru JagaSuara2024 pada Jumat (29/11/2024) data yang masuk untuk Pilkada Jakarta sudah mencapai 100 persen.

Hasilnya, paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno mendapatkan 50,07 persen.

Kemudian diikuti pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono dengan 39,40 persen dan pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto 10,53 persen.

Sementara itu, KPU DKI Jakarta selaku penyelenggara Pilkada di Jakarta masih melakukan rekapitulasi berjenjang.

Baca juga: PDIP Sebut Kandang Banteng Sekarang Jakarta, Jawa Tengah Berubah Jadi Kandang Bansos

Saat ini penghitungan di KPU DKI masih di tingkat kecamatan. Adapun jadwal KPU DKI Jakarta mengumumkan hasil pilkada putaran pertama maksimal pada 16 Desember 2024.

Untuk diketahui, Pilkada Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang dapat digelar dalam dua putaran di Pilkada serentak 2024. 

Hal itu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia, dimana calon yang bersaing nantinya wajib mendapat suara lebih dari 50 persen suara.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," demikian bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan aturan itu, ketiga pasangan calon yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno perlu memenangkan lebih dari 50 persen suara. 

Jika tidak ada yang mencapainya maka akan dilanjutkan dengan putaran kedua.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Potret Rano Karno sekeluarga setelah selesai menunaikan hak suaranya di Pilkada Jakarta 2024, Rabu (27/11).
Potret Rano Karno sekeluarga setelah selesai menunaikan hak suaranya di Pilkada Jakarta 2024, Rabu (27/11). (Instagram/si.rano)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
JagaSuaraPilkada JakartaPramono AnungRano Karnorekapitulasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved