Terkini Daerah
JPU Bingung soal Tuntutan Bebas Guru Honorer di Konsel, Supriyani Tak Bisa Dipidana, Kebal Hukum?
Kuasa Hukum guru honorer, Andri Darmawan mengaku aneh dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Supriyani bebas dari kasus aniaya anak polisi.
Editor: Rekarinta Vintoko
"Jadi jaksa kebingungan memformulasikan ini, dia menyatakan ada perbuatan tapi tidak ada mens rea, bagaimana ini?," kata dia.
Hal itu yang kemudian membuat pihaknya masih merasa aneh.
"Jadi itu yang masih bikin kami bingung," tandasnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku memantau kasus guru aniaya anak polisi ini.
Ia juga menyelidi adanya dugaan permintaan uang damai Rp 50 juta pada kasus itu.
"Terkait isu permintaan dana Rp 50 juta, kami turunkan tim propam untuk mendalami. Yang jelas kami memonitor dan mengawasi hal-hal yang jadi perhatian publik," pungkas Kapolri. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kebingungan JPU Tuntut Bebas Guru Supriyani, Kekeuh Ada Penganiayaan Tapi Tak Bisa Dipidana
Pemuda di Semarang Culik Anak dan Paksa Lakukan Hal Tak Senonoh, Polisi: Ada Video Korban Lain |
![]() |
---|
Romo Leo Mali Serahkan Amicus Curiae untuk Kasus Eks Kapolres Ngada soal Kejahatan Seksual Anak |
![]() |
---|
Pemancing Dapat Jasad di Pantai Golong Kebumen, Korban Sudah Terseret Ombak selama 2 Hari |
![]() |
---|
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|