Kunci Jawaban
Kunci Jawaban Mata Pelajaran Agama Katolik dan Budi Pekerti Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Halaman 17
Berikut TribunWow.com berikan kunci jawaban Mata Pelajaran Agama Katolik dan Budi Pekerti Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka Halaman 17
Penulis: Yonatan Krisna Halman Tri Santosa
Editor: Yonatan Krisna
Jawaban
1. Bagi seorang Katolik, kesatuan dalam perkawinan bukan hanya soal kontrak atau janji antara seorang laki-laki dan perempuan yang sepakat untuk hidup bersama, melainkan adanya keterlibatan Allah di dalamnya. Di dalam hidup perkawinan, hubungan tersebut terjadi karena Allah yang menghendaki dan memberkati. Keluhuran perkawinan dalam Gereja Katolik terjadi karena adanya campur tangan Allah yang dikukuhkan dan diangkat ke martabat sakramen.
2. Perkawinan dalam Gereja Katolik disebut sebagai sakramen karena melambangkan hubungan antara Kristus dan Gereja-Nya. Keluhuran perkawinan dalam Gereja Katolik terjadi karena Allah yang mengukuhkan dan mengangkat perkawinan itu ke martabat sakramen. Kristus yang meresmikan, mengikatkan hubungan itu. Mereka akan hidup sebagai suatu persekutuan seperti halnya hidup Gereja sebagai persekutuan. Mereka adalah Gereja mini. Sebagai persekutuan, mereka bukan lagi dua tetapi satu daging (lihat Kejadian 2: 24). Dengan hidup sebagai persekutuan yang didasarkan kasih itulah, maka perkawinan memperlihatkan dan melambangkan kasih Allah kepada manusia dan kasih Yesus kepada Gereja-Nya (lih. Ef 5:22-33).
3. Perkawinan merupakan sumber rahmat untuk saling menguduskan. Dalam penghayatan kekudusan itu, ayah dan ibu terpanggil untuk mewujudkan hubungan cinta kasih Kristus dengan gereja-Nya, supaya dengan demikian perkawinan mereka akan menjadi suatu sumber kekudusan, kebahagiaan, suka cita, dan kekuatan, baik bagi rumah tangga maupun bagi gereja.
4. Ciri dan tujuan perkawinan Katolik, antara lain: Ciri-ciri perkawinan Katolik:
a. Satu atau utuh, monogami artinya tidak terbagi, satu laki-laki dan satu wanita.
b. Tetap atau tak terceraikan apa yang sudah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.
Tujuan perkawinan adalah kesejahteraan suami istri, kelahiran anak dan pendidikan anak.
5. Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut:
a. Seorang pria normal yang telah menerima Sakramen Inisiasi
b. Belum dan tidak akan beristri seumur hidup (bersedia hidup selibat)
c. Memiliki motivasi yang kuat menjadi imam
d. Menyelesaikan pendidikan khusus di seminari menengah dan mempelajari filsafat, teologi, moral, dan hukum Gereja di seminari tinggi.
e Memenuhi lima kriteria utama calon imam: Sanctitas (kekudusan), Sanitas (kesehatan), Scientia (pengetahuan), Sapientia (kebijaksanaan), dan Socialitas (kemasyarakatan/persaudaraan). Sehat secara jasmani dan rohani
6. Sakramen Imamat mengenal tiga tingkatan, yaitu:
a. Tahbisan Episkopat, yaitu tahbisan Uskup. Tahbisan Uskup ini merupakan Sakramen Imamat tertinggi dari keseluruhan pelayanan imamat. Uskup dipilih oleh pemimpin tertinggi Gereja, yaitu Paus dari antara para imam yang dicalonkan dengan kriteria khusus oleh Uskup pendahulu. Uskup memimpin sebuah Keuskupan.
b. Tahbisan Presbiterat, yaitu tahbisan untuk para Imam. Melalui tahbisannya, para imam melaksanakan tugas penuh pelayanan sebagai imam, nabi, dan raja. Para imam, walaupun mereka tidak menerima puncak imamat, dalam melaksanakan kuasa imamat, mereka bertanggung jawab kepada Uskup dan pimpinan ordo atau kongregasi. Para imam berkarya sesuai dengan visi misi serikat atau ordo yang mereka pilih dan dapat memimpin sebuah paroki yang memiliki jumlah umat tertentu.
c. Tahbisan Diakonat yaitu tahbisan untuk Diakon. Sebelum menjadi imam, calon imam ditahbiskan menjadi Diakon. Pada tingkat hirarki yang lebih rendah terdapat para Diakon yang ditumpangi tangan bukan untuk imamat melainkan untuk pelayanan. Para Diakon diharapkan dapat beradaptasi dengan pelayananan sebagai imam, nabi, dan raja sebelum mereka benarbenar ditahbiskan menjadi imam.
7. Imam dari suatu ordo atau kongregasi biasanya mengucapkan tiga kaul yaitu:
a. Kaul ketaatan. Seorang tertahbis harus bersedia taat kepada atasannya seperti Kristus taat kepada Bapa-Nya demi Kerajaan Allah.
b. Kaul kemiskinan. Seorang tertahbis harus bersedia melepaskan diri dari keterikatan terhadap barang-barang duniawi.
c. Kaul kemurnian (selibat). Seorang tertahbis harus bersedia untuk tidak menikah seumur hidupnya demi pelayanannya secara total kepada Allah dan Gereja-Nya yang kudus.
8. Pada dasarnya tugas imam adalah mengambil bagian dalam tugas Kristus sebagai Imam, Nabi dan Raja (Menguduskan, Mewartakan dan Memimpin).
(TribunWow.com/Yonatan Krisna Halman Tri Santosa)
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News