Terkini Daerah
Fakta Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, 18 Anak Jadi Korban hingga Awal Terbongkar
Jumlah korban pelecehan seksual di sebuah panti asuhan di Kota Tangerang, Banten, bertambah menjadi 18 orang.
Editor: Lailatun Niqmah
"Si volunteer ini disuruh adegan tak senonoh. Anggaplah ciuman, pelukan, ngapain di sebuah kamar. Dikunci, dan si pimpinannya memvideokan, memfotokan," tandasnya.
Baca juga: Kilas Peristiwa: Melihat Masa Kejayaan TNI Era Soekarno, Pernah Punya Kapal Perang Terbesar di Dunia
Dean menerangkan keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota, pada Juli 2024 lalu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka dapat terancam pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Nurmahadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awal Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang Terungkap, 18 Anak Jadi Korban
Sumber: Tribunnews.com
Romo Leo Mali Serahkan Amicus Curiae untuk Kasus Eks Kapolres Ngada soal Kejahatan Seksual Anak |
![]() |
---|
Pemancing Dapat Jasad di Pantai Golong Kebumen, Korban Sudah Terseret Ombak selama 2 Hari |
![]() |
---|
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|