Berita Viral
Update Fakta Viral Video Syur Guru-Murid Gorontalo: Hotman Paris Angkat Bicara, Ungkit Nasib Korban
Update fakta viral video syur guru dan murid di Gorontalo, Hotman Paris angkat bicara, ungkit nasib korban.
Penulis: Adi Manggala Saputro
Editor: adisaputro
TRIBUNWOW.COM - Update fakta viral video syur guru dan murid di Gorontalo, Hotman Paris angkat bicara, ungkit nasib korban, berikut pernyataannya.
Dilansir TribunWow.com, pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris, turut mengomentari kasus video syur guru dan murid di Gorontalo.
Menurut Hotman Paris, ada motif uang di balik kasus skandal guru dan murid di Gorontalo.
Hotman juga turut mengungkit soal hukuman yang potensi menjerat guru dan murid tersebut.
Baca juga: 6 Update Fakta Viral Video Syur Guru-Murid Gorontalo: Informasi Hoax, Motif Perekam & Trauma Korban
Tak tanggung-tanggung, Hotman mengatakan jika hukuman yang mengancam guru (pelaku pria) yakni 15 tahun penjara.
"Dari segi Undang-Undang hubungan intim guru dan murid maka si guru pasti kena ancaman 15 tahun penjara melakukan hubungan intim di bawah umur," katanya dikutip TribunWow.com dari TribunNewsBogor.com.
Tak cuma beberkan ancaman hukuman untuk pelaku (guru), Hotman Paris juga turut membeberkan analisanya mengenai kans hukuman yang didapat korban.
Pengacara kondang itu menyebut, korban berpotensi lolos dari jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Cuma si cewek ini apa masalah hukum yang akan dia hadapi," katanya.
"Yang jelas bukan dia yang menyebarkan sehingga tidak kena pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, apa dia hanya korban ?" kata Hotman Paris.
Pengacara yang acap kali tampil nyentrik itu menduga, ada motif uang di balik kasus video syur tersebut.
Korban diduga mendapatkan uang dari pelaku (guru) karena kebutuhan.
"Katanya dia lakukan dia butuh uang orang tuanya tidak ada. aspek hukumnya gimana ?" ungkap Hotman Paris.
"Kalau melihat video katanya si murid tersebut seolah sudah terbiasa hubungan intim," lanjutnya.
Ia juga turut menanyakan tentang hubungan terlarang antara guru dan murid tersebut.
"Apakah karena sering mereka lakukan sehingga terbiasa dan akhirnya suka sama suka atau apa ? sehingga menjadi pertanyaan, apakah si cewek tersebut bisa dihukum ?" pungkasnya.
Selain fakta viral terkini tentang Hotman Paris yang menganalisa kans hukuman untuk pelaku dan korban, ada dua fakta viral terkini lainnya yang mulai mencuat.

Baca juga: Fakta Viral Terbaru Kasus Video Syur Guru & Murid Gorontalo: 10 Saksi Diperiksa, Termasuk Perekam?
Berikut ulasannya:
- HP Korban Disita Polisi & Hoax Akun Bodong
Handphone milik korban sudah disita Polres Gorontalo per Rabu (25/9/2024).
Penyitaan HP korban dilakukan guna keperluan penyelidikan kepolisian.
Hal itu disampaikan langsung oleh kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Gorontalo, Yana, Yanti Sukleman.
"Korban saat ini tidak pegang HP," ucap Yana saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Minggu (29/9/2024).
Yana juga turut menegaskan, akun facebook yang mengatasnamakan korban dan mengunggah klarifikasi itu adalah disinformasi (informasi palsu) atau hoax.
Unggahan itu sempat beredar viral di media sosial sudah diketahui keluarga korban dan pendamping dari DPPA Kabupaten Gorontalo.
"Bu Kadis, korban tidak pernah klarifikasi d facebok bu, karena dia sejak hari senin tidak pegang hp karena diamankan Polres untuk barang bukti," ujar Yana meneruskan laporan keluarga korban dan pendamping DPPPA Kabupaten Gorontalo dikutip TribunWow.com dari TribunGorontalo.com.
- Motif Perekam Video Syur Siswi dan Guru
Menilik update informasi terkini, motif sisiwi perekam video syur terungkap.
Maksud perekam sebenarnya untuk melaporkan kejadian itu kepada istri sang guru (tersangka).
Menurut sumber dari kepolisian menyebutkan bahwa perekam bukanlah berasal dari sekolah yang sama dengan korban dan tempat kejadian.
Melainkan berasal dari sekolah lainnya.
Tujuan perekaman itu diperuntukkan sebagai bukti yang nantinya diberikan kepada istri sang guru.
"Alasan awal pengambilan video unntuk memberitahukan kepada istri oknum guru," ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, Kamis (26/9/2024).
Lebih lanjut, soal nasib perekam video, Kapolres menyatakan pihaknya tengah melakukan diskusi dengan Dinas PPA Kabupaten Gorontalo.
Hal itu tak terlepas dari usia perekam yang diketahui masih di bawah umur.
"Soal perekam sendiri nanti kita sama-sama kolaborasi dulu, kita rundingan dengan dinas terkait, apakah bisa ditangani atau tidak," jelasnya.
Saat ini perekam video telah dimintai keterangan terkait pengambilan video itu dan untuk perkara itu pihaknya masih akan fokus pada masalah oknum guru dan siswa.
"Perekam sudah kami mintai keterangan, terkait itu kita dalami lebih dalam dulu," ucapnya.
Dirinya menuturkan pengambilan video itu pada tanggal 6 September 2024.
"Untuk lokasi kejadian seperti di video terjadi di rumah temannya yang berada di Kabupaten Gorontalo,"ujar Kapolres.

(TribunWow.com/Adi Manggala S)
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News
Artikel ini telah diolah dari TribunTangerang.com dengan judul Hotman Paris Sebut Ada Motif di Uang di Balik Persetubuhan Guru dan Murid di Gorontalo