Breaking News:

Kilas Peristiwa

Kilas Peristiwa: Mengingat Kisah Meiliana, Wanita yang Dipenjara karena Keluhkan Pengeras Suara Azan

Gara-gara mengeluhkan pengeras suara Azan, seorang wanita bernama Meiliana divonis 1,5 tahun penjara.

TRIBUNWOW.COM - Kilas Peristiwa, seorang wanita bernama Meiliana divonis 1,5 tahun penjara karena mengeluhkan pengeras suara Azan.

Insiden ini bermula saat Meiliana mengeluhkan suara azan di Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara Juli 2016.

Dia menyatakan merasa terganggu karena pengeras suara azan saban hari dinyalakan.

Baca juga: Kilas Peristiwa: Mengingat Kisah Rani Andriani, Dijebak Kasus Narkoba hingga Dihukum Mati

Cerita tentang keluhan Meiliana sudah menyebar di antara warga dan memicu kemarahan.

Rumah Meiliana, sejumlah kelenteng dan vihara sempat menjadi objek kemarahan pemuda Tanjungbalai pada Juli 2016 malam.

Meiliana dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Maret 2017.

Perkara Meiliana dibawa ke meja hijau hingga akhirnya majelis hakim PN Medan yang dipimpin oleh Wahyu Prasetyo Wibowo menjatuhkan vonis 18 bulan penjara. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Video.com dengan judul Kilas Peristiwa: Menolak Lupa Meiliana Wanita yang Keluhkan Pengeras Suara Azan yang Berujung Dibui

Sumber: Tribun Video
Tags:
Sumatera UtaraAzanMeilianakilas peristiwa
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved