Breaking News:

Pilkada 2024

Demo Memanas - Massa Aksi Masuk Halaman Gedung DPR, Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Pukuli Demonstran

Demonstrasi mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, memanas.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Massa aksi demonstran dari mahasiswa penolak paripurna Revisi Undang-undang Pilkada berupaya masuk ke gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) petang. 

TRIBUNWOW.COM - Demonstrasi mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, memanas, Kamis 22 Agustus 2024, petang.

Massa demonstran berhasil merobohkan pagar besi di bagian sayap kiri gedung DPR, dan mulai merangsek memasuki halaman gedung DPR RI.

Mereka berbondong-bondong melompat masuk halaman dan melempari barisan polisi yang memakai tameng.

Melihat massa mulai merangsek masuk, aparat pun tak tinggal diam.

Mereka mengadang dan mengejar para demonstran.

Bahkan ada juga demonstran yang dipukul menggunakan pentungan oleh polisi yang bertugas.

Selain itu, polisi juga tampak menembakkan gas air mata untuk mengadang massa aksi masuk lebih banyak ke halaman gedung DPR.

Baca juga: Ikut Demo Kawal Putusan MK di Gedung DPR, Reza Rahardian: Anda-Anda di Dalam Ini Wakil Siapa?

Demo penolakan Revisi UU Pilkada bermula saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusan MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Sementara, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon).

Kemudian, untuk syarat pencalonan Pilkada, MK mengeluarkan putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.

Baca juga: Detik-detik Baleg DPR RI Habiburokhman Diteriaki dan Dilempari Botol Massa Pendemo

Dalam putusan tersebut, MK menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.

Namun, Baleg DPR memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.

Menurut DPR Partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul  Merangsek Masuk Halaman Gedung DPR, Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada Diadang Hingga Dikejar Polisi

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilkada 2024demodemonstrasiGedung DPR RITanah AbangJakarta PusatMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved