Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PPKn Kelas 11 SMA Kurikulum 2013, Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 117
Simak kunci jawaban PPKn Kelas 11 SMA Kurikulum 2013 Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia, Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 117.
Penulis: ElfanNugg
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Simak pembahasan kunci jawaban PPKn Kelas 11 SMA Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia, Kurikulum 2013.
Soal ini terdapat pada buku PPKn untuk Kelas 11 SMA Bab 3 Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia halaman 117.
Buku PPKn Kelas 11 SMA ini Kurikulum Merdeka merupakan karya dari Yusnawan Lubis Mohamad Sodeli.
Kunci Jawaban ini dapat digunakan orang tua atau wali untuk memantau perkembangan dan hasil belajar anak.
Baca juga: Cek Pembahasan Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 4 SD Halaman 181 182, Subtema 4 Pembelajaran 1
Sebelum menegok kunci jawaban siswa diharapkan untuk menjawab soal yang tersedia terlebih dahulu.

Nomor 1
Jawabannya : a) Immanuel Kant: Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
b) J.C.T. Simorangkir: Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
c) S.M. Amin: Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.
Persamaannya: Bahwa pendapat tersebut memuat unsur-unsur hukum, yaitu berisi peraturan disertai sanksi yang tegas yang bertujuan untuk melindungi kepetingan dan kesejahteraan bersama.
Perbedaannya :perbedaannya terletak pada perumusannya dan pada sudut pandangnya yang berbeda-beda tetapi mempunyai makna yang sama.
Nomor 2
Jawabannya : Tata Hukum dikenal juga dengan istilah “rechtorde” yang berasal dari bahasa Belanda yang artinya susunan hukum.
Tata hukum bertujuan untuk mempertahankan,memelihara, dan melaksanakan tertib hukum bagi masyarakat suatu negara sehingga dapat dicapai ketertiban di negara tersebut.
Tata hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.
Baca juga: Cek Kunci Jawaban Biologi Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka Halaman 230 235 236 237 238 239
Nomor 3
Jawabannya : a. Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam peraturanperaturan kebiasaan.
3) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).
b. Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
2) Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional.
3) Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain.
Nomor 4
Jawabannya : a) Kompetensi absolut, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara.
Misalnya penyelesaian perkara perceraian bagi penduduk yang beragama Islam, maka yang berwenang untuk menyelesaikannya adalah peradilan agama.
b) Kompetensi relatif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan.
Misalnya pengadilan negeri, wilayah hukumnya hanya meliputi satu kabupaten atau kota dan hanya berwenang menyidangkan perkara hukum yang terjadi di wilayah hukumnya.
Nomor 5
Jawabannya : a. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
1) Pengadilan negeri terdiri atas: pimpinan, hakim, panitera, sekretaris dan jurusita.
b. Pengadilan agama
1) Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Agama terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan jurusita.
Pimpinan Pengadilan Agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.
2) Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tinggi Agama terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan sekretaris.
Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.
c. PTUN
1) Perangkat atau alat kelengkapan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan jurusita.
Pimpinan pengadilan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.
d. Peradilan Militer
Dalam peradilan militer dikenal adanya oditurat, yaitu badan di lingkungan TNI yang melakukan kekuasaan pemerintahan negara di bidang penuntutan dan penyidikan berdasarkan pelimpahan dari Panglima TNI.
Oditurat terdiri atas oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal dan oditurat militer pertempuran.
e. Mahkamah Konstitusi
MK terdiri dari 9 orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing 3 orang oleh DPR, Presiden dan Mahkamah Agung, dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Susunan organisasinya terdiri atas Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 anggota hakim konstitusi.
Nomor 6
Jawabannya : Karena Setiap anggota masyarakat mempunyai berbagai kepentingan, baik kepentingan yang sama maupun berbeda.
Tidak jarang di masyarakat perbedaan kepentingan sering menimbulkan pertentangan yang menyebabkan timbulnya suasana yang tidak tertib dan tidak teratur.
Dengan demikian, untuk mencegah timbulnya ketidaktertiban dan ketidakteraturan dalam masyarakat, setiap orang harus patuh pada hukum yang berlaku sehingga akan tercipta ketertiban dan keamanan dalam hidup bersama.
Nomor 7
Jawabannya : a. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga
1) Mematuhi perintah orang tua
2) Menghormati orang tua
3) Menjaga kehormatan dan nama baik keluarga
b. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah
1) Tidak mencontek ketika sedang ulangan
2) Mematuhi tata tertib sekolah
3) Menghormati guru dan karyawan sekolah
c. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat
1) Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
2) Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan
3) Tidak merusak fasilitas umum
*) Disclaimer:
Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu proses belajar anak.
Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.
(Tribunwow.com/Ahmad Wafir)
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Soal Bab 6 Halaman 242 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka, Soal Bab 2 Halaman 101 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Mencari Kata Konotatif Halaman 239 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka Soal Bab 2 Halaman 97-100 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka, Soal Bab 3 Halaman 103 |
![]() |
---|