Breaking News:

Terkini Daerah

Sempat Terlibat Cekcok, Wanita di Bali Bunuh Selingkuhan yang Sudah 14 Tahun Tinggal Bersama

Berikut fakta-fakta kasus wanita bunuh selingkuhan di Kota Denpasar, Provinsi Bali. Dari kronologi hingga motif pelaku.

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kamar Kos TKP dipasangi garis polisi Jalan Pulau Galang Nomor 28, Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Senin 29 Juli 2024. 

SUG belum bisa dimintai keterangan guna mengungkap motif kasus ini.

Ia sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit karena syok.

"Mengenai kondisi tersangka saat ini saya belum dapat perkembangan kondisinya," tutur dia.

Informasi tambahan, SUG dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Viral Penjual Tongseng Getok Harga Mahal Buat Wisatawan Luar Kota, Ini Reaksi Bupati Semarang

4. Sudah 14 Tahun Bersama

Kakak tersangka, Sulastri (42) menyebut SUG dan Nyoman Widhiasa sudah hidup bersama selama 14 tahun

Keduanya tinggal seatap di kamar kos tempat kejadian perkara (TKP).

Sulastri menceritakan, saat kejadian dirinya sedang berada di Banyuwangi.

Ia langsung menuju Bali saat mendengar kabar Nyoman Widhiasa meninggal.

"Dari Banyuwangi langsung ke sini, saya naik ojek sendiri delapan jam, saya kasihan dengan adik saya, takut depresi dan sakit," ujarnya, dikutip dari TribunBali.com.

5. Tidak Menyangka

Sulastri tidak menyangka Nyoman Widhiasa tewas usai dianiaya.

Selama hidup, korban dikenal baik dan sering bercanda.

"Komang (korban,-red) orangnya baik, jadi saya terkejut ada peristiwa seperti ini. Komang katanya sering bercanda begitu kalau bertengkar," kata Sulastri.

Sulastri selama di Bali juga mendampingi sang adik saat diperiksa polisi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PembunuhanSelingkuhDenpasarBaliTersangka
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved