Breaking News:

Kilas Peristiwa

Kilas Peristiwa: Kisah Merry Utami, Wanita Lolos Hukuman Mati saat Regu Tembak Sudah Siaga Eksekusi

Kilas peristiwa hari ini, tepat pada 24 juli 2016 silam, sebuah peristiwa batalnya eksekusi mati Merry Utami menjadi sorotan.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunVideo
Merry Utami. Kilas peristiwa hari ini, tepat pada 24 juli 2016 silam, sebuah peristiwa batalnya eksekusi mati Merry Utami menjadi sorotan. 

TRIBUNWOW.COM - Kilas peristiwa hari ini, tepat pada 24 juli 2016 silam, sebuah peristiwa batalnya eksekusi mati Merry Utami menjadi sorotan.

Merry Utami yang seharusnya dihukum mati, lolos dari eksekusi saat regu tembak sudah siaga.

Pada hari itu, Merry Utami tiba-tiba mendapat perintah untuk eksekusi mati.

Baca juga: Kilas Peristiwa: Bentrok Berdarah John Kei Vs Napi Teroris di Lapas Nusakambangan 2017 Silam

Narapidana sindikat narkoba itu pun sudah dipindahkan ke lapas Nusakambangan.

Bahkan, regu tembak sudah siaga dan siap melakukan eksekusi mati Merry Utami.

24 Juli 2016, harusnya menjadi hari terakhir bagi sosok Merry Utami.

Selama lima hari, Merry berdoa dan meminta pendampingan rohaniawan.

Saat itu juga ia mengajukan grasi dan menunggu jawaban Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada 29 Juli 2016, ketika empat narapidana lainnya telah dieksekusi mati, Merry mendapat kabar eksekusinya ditangguhkan.

Ia lolos dari maut tapi masih dalam bayang-bayang hukuman mati.

Merry kemudian mendapat kabar grasi yang ia ajukan di tahun 2016 lalu dikabulkan oleh Jokowi.

Merry terlibat sindikat narkoba karena dibohongi kekasihnya bernama Jerry.

Ia diminta membawa sebuah tas sebagai sampel dagangan, namun rupanya berisi narkoba jenis heroin 1,1 kilogram.

Sosok Merry Utami

Merry Utami merupakan seorang korban perdagangan orang yang menjadi terpidana mati lebih dari 20 tahun sejak dijatuhi Pidana Mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebelumnya, Merry Utami diketahui bekerja di Taiwan sebagai TKI.

Ia dipaksa oleh suaminya untuk bekerja di luar negeri menjadi buruh migran/TKI dan menjadi tulang punggung keluarga.

Setelah bekerja dua tahun, Merry berpisah dengan suaminya.

Pada tahun 2001, Merry pergi ke Jakarta untuk melakukan proses kerja di Taiwan yang kedua kalinya.

Awal Mula Terjerat Kasus Narkoba

Ketika melakukan proses kerja di Taiwan untuk kedua kalinya di Jakarta itu, Merry berkenalan dengan seorang warga Kanada.

Hingga warga Kanada itu, membawanya jalan-jalan ke Nepal.

Baca juga: Kilas Peristiwa: 24 Tahun Penembakan 2 Petinggi FPI Habib Sholeh Alatas dan Cecep Bustomi oleh OTK

Namun, Merry dijebak oleh sindikat narkoba di Nepal.

Ia dijebak dengan modus dititipkan tas berisi 1,1 kg heroin tujuan ke Jakarta.

Dikutip dari TribunJateg.com, Merry diringkus polisi di Bandara Soekarno-Hatta pada tahun 2001 silam.

Hal itu, dikarenakan Merry kedapatan membawa narkotika jenis heroin sebanyak 1,1 kilogram

Lantas, pada tahun 2003, Pengadilan Negeri Tangerang mengvonis mati Merry Utami.

Merry termasuk dalam daftar narapidana terpidana mati.

Hingga tahun 2015, Merry sudah menjalani hukuman selama 15 tahun.

"Yang bersangkutan total sudah 15 tahun berada di Lapas Wanita Kota Tangerang. Selama di sini, beliau berkelakuan baik, bahkan menjadi panutan napi, " kata Kepala Lapas Wanita Kota Tangerang, Murbihastuti pada Senin (25/7/2016).

Ajukan Grasi

Lantas, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan peninjauan kembali (PK), beberapa tahun lalu.

Namun, pengajuan grasi tersebut, ditolak.

Jokowi Berikan Grasi ke Merry Utami

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada Merry Utami, terpidana mati narkotika.

Hal tersebut, keputusan itu tersebut, tertuang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G 2023 yang dikeluarkan pada 27 Februari 2023.

Kuasa hukum Merri Utami dari LBH Masyarakat, Aisyah Humaida, mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G 2023 itu dikeluarkan pada 27 Februari 2023.

Namun, kabar tentang grasi baru diterima Aisyah lewat Merri pada 24 Maret 2023 lewat sambungan telepon.

"Waktu itu dia menyampaikan grasi sudah turun lewat telepon," ucap Aisyah di Kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).

Aisyah bersama tim LBH Masyarakat kemudian mencoba melakukan konfirmasi.

Mereka bersurat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Namun, karena tak kunjung dibalas, akhirnya Aisyah mendatangi Lapas Semarang tempat Merri ditahan.

"Kamis minggu lalu (6 April 2023) ke Lapas untuk lihat salinan (grasi secara) langsung, dan ternyata hukumannya (untuk Merri) sudah diubah (dari mati menjadi seumur hidup)," jelas Aisyah.

Aisyah mengatakan, grasi dengan nomor surat 02/PID.2016/PN.TNG yang diajukan Merry sebenarnya sudah dikirim sejak 26 Juli 2016.

Namun, grasi ini baru disetujui setelah tujuh tahun pengajuannya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunVideo dengan judul Kilas Peristiwa: Merry Utami Wanita yang Lolos Hukuman Mati di Hari Eksekusi, Dijebak Kasus Narkoba dan Sosok Merry Utami, Terpidana Mati Kasus Narkotika Dapat Grasi Presiden Jokowi 

Tags:
kilas peristiwaMerry UtaminarkobaNusakambanganHukuman Mati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved