Breaking News:

Kasus Vina Cirebon

Drama Panjang Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Masih ada Bukti Penting yang Belum Diungkap Polisi

Pakar Forensik mengatakan bahwa masih ada bukti penting yang belum dibuka Polisi dalam kasus Vina Cirebon

Editor: Yonatan Krisna
Pos Belitung
Sosok Vina, yang menjadi korban rudapaksa dan pembunuhan di Cirebon 2016 silam. 

TRIBUNWOW.COM - Drama panjang terjadi di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 lalu.

Dilansir TribunWow.com, ada bukti penting yang disebut-sebut belum dibuka pihak kepolisian.

Bahkan, bukti penting itu kabarnya bisa menentukan nasib tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih mendekam di penjara.

Lantas, apa bukti penting tersebut?

Baca juga: Ternyata Pegi Ditangkap saat Wudhu dan Tanpa Surat Penangkapan, Didesak Mengaku Bunuh Vina Cirebon

Baca juga: 2 Kesalahan Fatal Polda Jabar yang Buat Pegi Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengatakan bahwa buktu tersebut adalah komunikasi antara para pelaku.

Secara logika, kasus ini dibingkai sebagai kasus pembunuhan berencana secara kelompok yang membutuhkan komunikasi satu sama lain sebelum beraksi.

"Niscaya orang yang melakukan pembunuhan berencana pada malam itu pasti berkomunikasi, via apa ?, via gawai," kata Reza Indragiri dalam tayangan TVOne, Rabu (10/7/2024).

Sehingga sebaiknya kepada para terpidana, termasuk Pegi Setiawan membuka handphone (HP) mereka guna mengecek komunikasi mereka.

Dengan begitu, dapat dibuktikan, apakah sesungguhnya ada atau tidak komunikasi pembunuhan tersebut di antara para terpidana.

Dari handphone Vina dan Eky juga bisa ditemukan ada atau tidak tanda-tanda kegelisahan dari keduanya.

Baca juga: Alasan Pegi Berani Berontak di Mapolda Jabar saat Rilis Kasus Vina Cirebon: Hati Saya Hancur

Bukti komunikasi elektronik ini diyakini dimiliki oleh otoritas penegak hukum

Reza curiga, jika bukti itu dibuka, maka berpotensi ada perubahan besar di simpulan kasus Vina Cirebon.

Bahkan, bisa saja nasib terpidana berubah 180 derajat jika bukti ini dibuka.

"Itung-itungan saya, kalau bukti komunikasi elektronik ini dibuka segamblang-gamblangnya, tidak tertutup kemungkinan simpulan kita tentang kasus Cirebon akan berbalik arah," katanya.

"Nasib para terpidana akan berbalik 180 derajat," sambung Reza.

Reza pun meminta para Netizen untuk bersama-sama menyemangati polisi di kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan Masih Bisa Jadi Tersangka?

Pegi Setiawan tampaknya belum bisa bernafas lega meski sudah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com, Pegi ternyata masih bisa jadi tersangka lagi.

Baca juga: Aep Ketar-ketir setelah Pegi Bebas? Bakal Dilaporkan Buntut Dugaan Beri Keterangan Palsu Kasus Vina

Hal itu dapat terjadi jika polisi melengkapi bukti-bukti yang ada dan cukup menjadikan Pegi sebagai tersangka lagi.

Statement itu diungkap oleh pakar hukum pidana Universitas Al-Ahar, Supardji Ahmad, Selasa (9/7/2024).

"Ya pertama kan jadi tersangka itu memenuhi cukup alat bukti kan. Kan alat bukti tadi itu harus cukup tidak sekedar jumlahnya tapi juga kualitasnya. Kualitas dalam arti ya memang alat buktinya berkesesuaian kan gitu," kata Supardji kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).

Tak hanya jumlah, tetapi bukti tersebut juga harus cukup kuat untuk menjadikan Pegi menjadi tersangka lagi.

"Jadi kalau itu yang bisa ditemukan alat bukti tadi itu ya bisa (jadi tersangka lagi). Jadi itu kembali kepada soal kecukupan alat bukti itu. Jadi sekali lagi tersangka kan syaratnya itu," sambungnya.

Proses penyelidikan pun harus diulang dari awal jika ingin penyidik ingin menetapkan Pegi menjadi tersangka lagi.

Pihak kepolisian wajib memakai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) jika ingin melakukan hal itu.

Pegi Setiawan saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. Pegi dibebaskan setelah menang dalam gugatan praperadilan status tersangka kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. Pegi dibebaskan setelah menang dalam gugatan praperadilan status tersangka kasus Vina Cirebon. (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

Pernyataan Hotman Paris

Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris menyebut bahwa Pegi Setiawan ternyata berpeluang ditahan Polda Jabar lagi.

Hotman mengatakan bahwa Pegi belum bebas secara substansi.

Hotman menyebut, dalam putusannya, hakim tunggal yang membaca putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (8/7/2024), Hakim Eman hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.

“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari akun instagram @hotmanparisofficial, Selasa (9/7/2024).

Hakim menyebut penyidik belum pernah memeriksa Pegi sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Hotman mengatakan bahwa Pegi juga belum pernah diperiksa sebagai Saksi.

"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi secara hukum acara normatif," kata pengacara kondang itu.

“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedur hukum acara,” tambahnya.

Di saat yang bersamaan, Hotman juga mengajak Pegi Setiawan makan bareng dirinya di restoran kawasan Jakarta.

"Mumpung Pegi masih bebas, ayok kita makan bakmi di Jakarta.

Makan ramen," kata Hotman. (TribunWow.com/Krisna)

Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Pegi Setiawan Masih Berpeluang Dijerat Hukum dan Jadi Tersangka Lagi? Ini Kata Pakar Hukum Pidana dan TribunJakarta.com dan Hotman Paris Bilang Pegi Setiawan masih Berpeluang Ditahan Polda Jabar, Begini Penjelasan Lengkapnya

 

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Kasus Vina CirebonVinaPegi SetiawanPakar Forensik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved