Kasus Vina Cirebon
Drama Panjang Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Masih ada Bukti Penting yang Belum Diungkap Polisi
Pakar Forensik mengatakan bahwa masih ada bukti penting yang belum dibuka Polisi dalam kasus Vina Cirebon
Editor: Yonatan Krisna
Reza pun meminta para Netizen untuk bersama-sama menyemangati polisi di kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Masih Bisa Jadi Tersangka?
Pegi Setiawan tampaknya belum bisa bernafas lega meski sudah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com, Pegi ternyata masih bisa jadi tersangka lagi.
Baca juga: Aep Ketar-ketir setelah Pegi Bebas? Bakal Dilaporkan Buntut Dugaan Beri Keterangan Palsu Kasus Vina
Hal itu dapat terjadi jika polisi melengkapi bukti-bukti yang ada dan cukup menjadikan Pegi sebagai tersangka lagi.
Statement itu diungkap oleh pakar hukum pidana Universitas Al-Ahar, Supardji Ahmad, Selasa (9/7/2024).
"Ya pertama kan jadi tersangka itu memenuhi cukup alat bukti kan. Kan alat bukti tadi itu harus cukup tidak sekedar jumlahnya tapi juga kualitasnya. Kualitas dalam arti ya memang alat buktinya berkesesuaian kan gitu," kata Supardji kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).
Tak hanya jumlah, tetapi bukti tersebut juga harus cukup kuat untuk menjadikan Pegi menjadi tersangka lagi.
"Jadi kalau itu yang bisa ditemukan alat bukti tadi itu ya bisa (jadi tersangka lagi). Jadi itu kembali kepada soal kecukupan alat bukti itu. Jadi sekali lagi tersangka kan syaratnya itu," sambungnya.
Proses penyelidikan pun harus diulang dari awal jika ingin penyidik ingin menetapkan Pegi menjadi tersangka lagi.
Pihak kepolisian wajib memakai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) jika ingin melakukan hal itu.

Pernyataan Hotman Paris
Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris menyebut bahwa Pegi Setiawan ternyata berpeluang ditahan Polda Jabar lagi.
Hotman mengatakan bahwa Pegi belum bebas secara substansi.
Hotman menyebut, dalam putusannya, hakim tunggal yang membaca putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (8/7/2024), Hakim Eman hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara.