Breaking News:

Liga 1

Terlibat di Kericuhan Laga Tarkam, 10 Nama Resmi Dijatuhi Hukuman Berat, Kapten Barito Paling Apes

Delapan nama termasuk kapten dari Barito Putera resmi mendapat hukuman berat dari PSSI Jateng seusai terlibat kericuhan dengan wasit.

Editor: auliamajd
Instagram/forumwasitindonesia
Pertandingan final turnamen tarkam Piala Bupati Bener Bersatu Cup 3, Kab. Semarang antara PS Putra Bakti Ds Patemon vs PS Ar Rafi Ampel Kab Boyolali, Minggu (2/6/2024). 

TRIBUNWOW.COM - PSSI Jateng akhirnya menjatuhkan hukuman kepada 10 nama seusai adanya kericuhan di laga tarkam Piala Bupati Semarang beberapa waktu lalu.

Diketahui sempat terjadi kericuhan antara pemain dengan wasit pada laga yang mempertemukan PS Putra Bati Ds Patermon melawan PS Ar Rafi Ampil Kabupaten Boyolali di Lapangan Pule, Kecamatan Tengaran pada Minggu (2/6/2024) sore.

Kericuhan sendiri terjadi setelah sosok kapten dari Barito Putera, yakni Bayu Pradana mendapat kartu merah dari wasit.

Baca juga: Profil Bayu Pradana: Eks Timnas Indonesia Viral Hajar Wasit di Final Turnamen Tarkam

Tak terima dengan keputusan wasit, Bayu Pradana pun melayangkan protes keras hingga terlibat kontak fisik dan memprovokasi pemain lain.

"Awal mula kejadian, Bayu Pradana mendapatkan kartu merah dan tidak terima protes terhadap wasit hingga memukul dan menendang wasit dan memprovokasi pemain lainnya," tulis @forumwasitindonesia.

Kini, PSSI Jateng telah mengeluarkan hasil putusan sidang Komite Disiplin (Komdis) terkait kericuhan yang terjadi di laga tarkam Piala Bupati Semarang tersebut.

Melansir dari laman resmi PSSI Jateng pada Senin, 10 Juni 2024 lalu tampak ada delapan nama yang mendapat sanksi cukup berat buntut adanya kericuhan itu.

"Hukuman dari Komdis PSSI Jateng ini dapat dilakukan karena pertandingan Piala Bupati Semarang, Bener Bersatu Cup 2024 mendapat rekomendasi dari Asosiasi Kabupaten (Askab) Semarang," tulis PSSI Jateng dalam laman resminya.

Menurut Ketua Komdis Asprov PSSI Jateng, yakni Ismu Puruhito keputusan sudah diberikan sesuai dengan Kode Disiplin PSSI.

“Hal tersebut tertuang di Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 50 ayat 1 dan ayat 2, pasal 68 dan 69 tentang tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan serta kegagalan panitia dalam menjalankan tanggung jawab,” tutur Ismu Puruhito.

Laga tarkam dengan pamain Bagus Kahfi dan Bagas Kaffa berakhir ricuh di Semarang, Minggu (2/6/2024)
Laga tarkam dengan pamain Bagus Kahfi dan Bagas Kaffa berakhir ricuh di Semarang, Minggu (2/6/2024) (Instagram @forumwasitIndonesia)

Baca juga: 3 Pemain Barito Putera Main Tarkam Berakhir Ricuh Pemukulan ke Wasit, Tak Terima Ikut Dilibatkan

Adapun delapan pemain yang mendapat hukuman akibat kerusuhan di laga Piala Bupati Semarang tersebut adalah Bayu Pradana, Rizki Wahyudi, Komarudin, Heru Setiawan, Ilham Zusril Mahendra, Krisna Jhon, Heri Susanto, dan Wahyu Hendra Pambudi.

Sedangkan dua pihak lainnya yang mendapat hukuman dari PSSI Jateng adalah Anto Eko dan Sri Nandha selaku panitia pelaksana Piala Gubernur Semarang serta Hadi Suroso yang bertindak sebagai wasit sekaligus Ketua Askab PSSI Semarang.

Delapan pemain yang diputuskan mendapat hukuman tersebut memperoleh sanksi berupa denda uang dan larangan bermain dalam waktu tertentu.

Untuk sosok Rizky Wahyudi, ia dilarang bermain selama dua bulan dan harus membayar denda sebesar Rp 10 juta atas kericuhan yang melibatkannya.

Sedangkan sosok Komarudin, Heru Setiawan, Ilham Zusril Mahendra, Krisna Jhon dan Wahyu Hendra Pambudi mendapat sanksi berupa larangan bermain selama empat bulan dan denda berupa nominal yang berbeda-beda.

Bayu Pradana menjadi pemain yang paling berat sanksinya, di mana ia dilarang bermain selama enam bulan dan mendapat denda sebesar Rp 50 juta atas aksinya yang dianggap melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan serta menjadi pemicu kerusuhan.

Baca juga: VAR akan Digunakan secara Permanen di Liga 1 2024/2025, Begini Penjelasan PT LIB

Hasil Sidang Komdis PSSI Jateng, 10 Juni 2024 via Laman Resmi PSSI Jateng:

  1. Sdr. Bayu Pradana (Klub terakhir Barito Putra)
    Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan serta menjadi pemicu kerusuhan.
    Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan. Sanksi denda Rp. 50.000.000,-
  2. Sdr. Rizki Wahyudi (Pemain PS Putra Bakti)
    Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
    Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 2 bulan. Sanksi denda Rp. 10.000.000,-
  3. Sdr. Komarudin (Klub terakhir Persekat Kab Tegal)
    Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
    Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 25.000.000,-
  4. Sdr. Heru Setiawan (Klub terakhir PSKC Cimahi)
    Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
    Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-
  5. Sdr. Ilham Zusril Mahendra (Klub terakhir Barito Putra)
    Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
    Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 30.000.000,-
  6. Sdr. Krisna Jhon (Klub terakhir PSIM Yogyakarta)
    Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
    Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-
  7. Sdr. Heri Susanto (Klub terakhir Persita Tangerang)
    Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
    Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 5 bulan. Sanksi denda Rp. 30.000.000,-
  8. Sdr. Wahyu Hendra Pambudi (Klub terakhir Kalteng Putra)
    Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.
    Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-
  9. Sdr. Anto Eko dan Sdr Sri Nandha (Panitia Pelaksana)
    Jenis Pelanggaran : Tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan.
    Keputusan : Larangan terlibat dan menyelenggarakan kegiatan turnamen sepakbola bernama apapun.
  10. Sdr. Hadi Suroso ( Wasit sekaligus Ketua Askab PSSI Semarang )
    Jenis Pelanggaran : Tanggung jawab pada penerbitan administrasi pendukung terselenggaranya kegiatan serta kewenangan dalam menugaskan perangkat pertandingan.
    Keputusan : Larangan menjadi perangkat pertandingan sepakbola dalam naungan PSSI selama seumur hidup. Menghukum Askab PSSI Semarang dengan saudara Hadi Suroso selaku ketua berupa teguran keras dan diminta menjaga etika berorganisasi serta memperbaiki tata kelola organisasi Askab PSSI Semarang.

(TribunWow.com)

Baca Berita Lainnya di Google News

Tags:
Bayu PradanaBarito PuteraKomarudinPSSIHeri Susanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved