Breaking News:

Terkini Daerah

Tangis Mbah Siyem, Tanah 1,7 Hektar Jadi SD dan Kolam Renang, Diambil Alih Pemdes saat Merantau

Kisah pilu dialami oleh Mbah Siyem, yang viral karena tanahnya tiba-tiba diambil alih pemerintah desa (pemdes) setelah ditinggal dua tahun merantau.

KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO
Tanah Mbah Siyem yang diambil alih Pemdes, dijadikan SD dan kolam renang. 

Dijelaskan Lutfiansyah, kasus sengketa tanah itu menyeruak pada 2022 saat kliennya selaku ahli waris hendak mendirikan bangunan namun terhalang kewenangan Pemdes Karangasem yang mengklaim telah membayar tanah warisan itu pada 1970.

Tanah itu disertifikasi atas nama Pemdes Karangasem dengan telah terbit sertifikat tanahnya pada 2022 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Pemdes Karangasem mengaku membeli pada 1970, padahal yang punya tanah, Kasman meninggal 1965. Mereka tidak tahu dasar pembeliannya apa, dasar peralihannya apa, tiba-tiba sertifikat itu atas namanya. Kami duga ada penyalahgunaan kewenangan. Ambil alih tanah warga yang tidak ada dasarnya, merugikan klien kami yang notabene warga tidak mampu," tegas Lutfiansyah.

Baca juga: Kisah Pilu Nenek Hidup di Gubuk Reyot, Tak Terdaftar Penerima Bantuan, Pukul-pukul Kayu saat Lapar

Perkembangannya, sambung Lutfiansyah, pada pertengahan 2023, permasalahan ini sempat dimediasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Grobogan.

Hasil kajian, kata Lutfiansyah, muncul kejanggalan dari proses peralihan Letter C milik Kasman berganti Letter C milik Pemdes Karangasem.

"Letter C yang dipaparkan terdapat peralihan ke desa. Namun tidak ada sebab peralihan tanahnya dari perorangan menjadi milik Pemdes. Artinya memang tidak ada pembelian yang sah oleh Pemdes Karangasem dari warga. Sehingga berdasarkan hal tersebut sebetulnya tidak bisa menjadi dasar mendaftarkan sertifikat," ungkap Lutfiansyah.

Dijelaskan Lutfiansyah, kasus dugaan penyerobotan tanah oleh Pemdes Karangasem ini telah diseret ke jalur hukum melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Purwodadi sejak akhir 2023.

Lutfiansyah menyebut, dari beberapa kali persidangan yang masih berlangsung hingga saat ini terungkap pengambilalihan tanah milik kliennya selaku ahli waris dari Kasman itu diduga cacat hukum. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Mbah Siyem Kehilangan Warisan Tanah 1,7 Hektar, Kini Dikuasai Pemdes Karangasem

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Tags:
ViralGroboganJawa Tengah
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved