Pilpres 2024
Hasil Sidang Sengketa Pilpres Putusan MK 2024: Hakim Sebut Bansos Sah Menurut Undang-undang
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil sidang putusan Pemilu 2024 pada Senin (22/4/2024).
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil sidang putusan Pemilu 2024 pada Senin (22/4/2024).
Dalam kesempatan itu, Hakim MK Arsul Sani menyebut bantuan sosial yang didalilkan oleh pemohon tak terkait dengan hasil Pemilu 2024.
Hakim MK menilai jika bantuan sosial atau bansos sudah sah menurut Undang-undang.
Baca juga: 3 Pengamat Prediksi Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: MK Tak akan Diskualifikasi Gibran Rakabuming
"Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara seksama keterangan para pihak termasuk keterangan para Menteri serta dokumen yang diserahkan sebagai data dan atau alat bukti pendukung," ujar Arsul Sani.
"Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa program bansos yang merupakan bagian dari program perlindungan sosial (perlinsos) telah diatur dalam UU APBN TA 2024 khususnya Pasal 8 ayat 2 huruf a dan Penjelasanya serta Pasal 20 ayat 1 huruf h beserta penjelasannya."
Menurut Mahkamah Konstitusi, jika ada pelanggaran yang dilakukan saat pembagian bansos, seharusnya menjadi ranah dari aparat untuk menanganinya.
Lantaran hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang.
"Jika terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran dana perlinsos, maka menjadi ranah lembaga penegak hukum untuk menindaklanjutinya," tutur Arsul Sani.
"Menurut Mahkamah program perlinsos memang dapat dan lazim dilakukan sebelum maupun setelah suatu bencana," tambahnya.
Kata Menkeu soal Perlinsos
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menanyakan pada Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hadir dalam sidang sengketa Pilpres, Jumat (5/4/2024).
Pertanyaan Arsul Sani itu terkait dengan anggaran Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) dari APBN yang naik meski Covid-19 sudah tak ada.
Arsul Sani membacakan APBN yang ditulis dalam UU untuk bansos dari tahun ke tahun.
Baca juga: Beda 2 Menteri Jokowi saat Tanggapi Kasus Korupsi Timah, Bingung hingga Minta Jadi Pembelajaran
Tercatat dari tahun 2020 sebagai awal gambaran dari pandemi Covid-19.
"Saya ingin membandingkan antara UU no.11 tahun 2023 tentang APBN tahun 2024 dan UU nomor 28 tahun 2022 tentang APBN tahun anggaran 2023," ujar Arsul Sani.
Sumber: TribunWow.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|